TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Komnas HAM Surati Kejagung Mulai Penyidikan Kasus Munir

Bakal tetap keluarkan SPDP meski tim Ad Hoc belum rampung

Wawancara IDN Times dengan Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik di kantornya di kawasan Jakarta Pusat, Senin (19/9/2022). (IDN Times/Tata Firza/Fauzan)

Jakarta, IDN Times - Komisi Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memutuskan untuk membentuk tim Ad Hoc penyelidikan kasus pelanggaran HAM berat kasus pembunuhan aktivis Munir Said Thalib. Adapun tim itu terdiri dari dua anggota internal dan tiga anggota eksternal.

Namun hingga saat ini, tiga anggota eskternal belum juga dipublikasikan, usai sebelumnya Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid menolak masuk menjadi anggota Tim Ad Hoc. 

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan, pihaknya meminta agar Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (KASUM) mendiskusikan hal ini secara internal.

"Tapi yang pasti minggu ini harus dikeluarkan SPDP, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan, kita akan kirim ke Jaksa Agung," kata dia, kepada IDN Times, Selasa (20/9/2022).

Baca Juga: Bjorka Ungkap Dalang Kasus Munir, KASUM: Sesuai Fakta Ada BIN Aktornya

1. KASUM minta waktu untuk berkonsolidasi

Wawancara IDN Times dengan Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik di kantornya di kawasan Jakarta Pusat, Senin (19/9/2022). (IDN Times/Tata Firza/Fauzan)

Dia menjelaskan, sejauh ini Komnas HAM sudah berkomunikasi dengan KASUM yang meminta waktu untuk berkonsolidasi lebih dulu terkait apakah akan terlibat dalam tim Ad Hoc ini. Karena, kepada Taufan, internal KASUM mengatakan, tugas ini bukan satu-satunya pekerjaan yang mudah.

"Sebab sudah ada persidangannya kemudian untuk mencari lagi bukti untuk membuktikan ini pelanggaran HAM berat ini bukan pekerjaan mudah," kata dia.

Pihak KASUM juga dikatakan meminta agar nama-nama mereka tidak dipublikasikan.

Baca Juga: KASUM: Bjorka Ungkap Pembunuh Munir, BIN Harus Bantu Tim Ad Hoc

2. Pihaknya akan mengundang ahli guna memberikan konstruksi hukum

ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi

Meskipun, nama-nama dari KASUM belum final, pihaknya akan tetap mengirimkan SPDP untuk dimulainya penyelidikan oleh tim Ad Hoc penyelidikan kasus pelanggaran HAM berat pembunuhan aktivis Munir Said Thalib.

Untuk tahap awal, pihaknya akan mengundang ahli guna memberikan konstruksi hukum terkait kasus Munir, karena sudah pernah ada pengadilan dalam perkara ini.

"Sekarang mau dilakukan penyelidikan dugaan pelanggaran HAM yang berat, konstruksi hukumnya ini harus diperkuat," kata dia.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya