Komnas Perempuan: Ada Kekerasan yang Melibatkan TNI-Polri
Ada relasi kuasa, keadilan jadi terhambat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komnas Perempuan mengungkapkan adanya kasus kekerasan berbasis gender terhadap perempuan yang ternyata melibatkan anggota TNI, Polisi, pejabat publik, dan aparatur sipil negara (ASN). Hal ini diungkapkan oleh Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi.
"Karena, bagaimanapun relasi kuasanya menjadi sangat tebal, bertumpuk, dan berlapis. Karena kuasanya itu pula, proses-proses mencari keadilan terhambat," ujar dia dalam peluncuran catatan tahunan Komnas Perempuan 2022, di Youtube Komnas Perempuan, dikutip Selasa (8/3/2022).
Komnas Perempuan mencatat, pada 2021 ada 57 pengaduan kekerasan oleh personel TNI dan 72 yang melibatkan anggota Polri.
Baca Juga: KemenPPPA: Korban Kekerasan Seksual Berhak Dapat Ganti Rugi
1. Ada tujuh kasus kekerasan terhadap istri
Siti menjabarkan, ada tujuh kasus kekerasan terhadap istri yang dilakukan oleh pejabat publik, ASN, anggota TNI dan Polri. Rangkaian kekerasan itu, terjadi dalam beragam bentuk, di antaranya penelantaran hak istri dan anak dalam perceraian anggota Polri, kekerasan fisik, hingga psikis.
Hal ini menyebabkan korban keguguran kandungan atau luka-luka, perselingkuhan, pemaksaan untuk menandatangani surat perjanjian bercerai, namun korban harus tetap berperan sebagai istri, tidak pernah memberikan nafkah lahir, dan batin kepada anak-anaknya. Hingga, ada yang menyebabkan istrinya sakit parah, lalu meninggal dunia.