TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Komnas Perempuan Catat Pengaduan Kasus Kekerasan Turun pada 2023

Namun data yang ada hanya puncak dari gunung es

Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani dalam diskusi secara virtual di Jakarta, Jumat (2/12/2022). (Youtube/Komnas Perempuan)

Intinya Sih...

  • Penurunan angka pengaduan kasus kekerasan terhadap perempuan, dari 3.442 menjadi 3.303 kasus.
  • Data yang terhimpun hanya puncak gunung es persoalan kekerasan terhadap perempuan, dengan rata-rata 11 kasus per hari.

Jakarta, IDN Times -  Catatan Tahunan (Catahu) 2023 Komnas Perempuan mengungkapkan adanya dinamika pengaduan kasus kekerasan terhadap perempuan yang menurun. Ketua Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Andy Yentriyani, dalam sambutannya dalam agenda peluncuran Catahu 2023 di Jakarta Pusat, Kamis (7/3/2024).

“Penurunan angka pengaduan kasus ini terjadi di semua baik pada lembaga layanan, Komnas Perempuan, maupun Badilag. Khusus pada pengaduan kasus ke Komnas Perempuan penurunan angka terjadi tidak signifikan, yaitu dari 3.442 menjadi 3.303 kasus,” kata Andy.

Baca Juga: Kekerasan PRT Mengintai Selama RUU PPRT Tak Kunjung Disahkan

1. Namun data yang ada hanya puncak dari gunung es

Komnas Perempuan meluncurkan Catatan Tahunan Komnas Perempuan 2024 tentang Data Kasus Kekerasan Berbasis Gender terhadap Perempuan Tahun 2023 di Jakarta, Kamis (7/3/2024). (IDN Times/Lia Hutasoit)

Ini berarti rata-rata Komnas Perempuan menerima pengaduan sebanyak 11 kasus per hari. Namun, Andy menekankan bahwa data tersebut hanyalah indikasi dari puncak gunung es persoalan kekerasan terhadap perempuan.

“Data yang terhimpun adalah terbatas pada kasus yang dilaporkan oleh korban, jumlah dan daya lembaga yang terlibat dalam upaya kompilasi data sehingga Catahu dapat hadir,” ujarnya.

Baca Juga: Sejarah Hari Perempuan Internasional yang Diperingati Setiap 8 Maret

2. Catahu bukan sekadar rujukan tentang naik-turun angka

https://pixabay.com/id/users/buffik-17824401/

Andy Yentriyani juga menyampaikan bahwa Catahu seharusnya diperlakukan sebagai dokumen rujukan untuk mengembangkan pengetahuan tentang persoalan kekerasan terhadap perempuan. Selain itu, jadi basis pemeriksaan daya penanganan bagi korban untuk memenuhi hak-haknya atas kebenaran, keadilan, dan pemulihan.

Catahu juga seharusnya tidak hanya sebagai rujukan naik turunnya angka kekerasan perempuan.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya