Komnas Sebut Perempuan Penyandang Kusta Miliki Kerentanan Berlapis
Hadapi perlakuan diskriminatif dan eksklusi sosial
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisioner Komnas Perempuan, Rainy Hutabarat, mengatakan, perempuan penyandang atau penyintas kusta memiliki kerentanan berlapis.
Kerentanan itu disebabkan oleh beberapa hal, di antaranya karena gender dan penyakit kusta yang dialaminya.
“Komnas Perempuan mencatat, selain diskriminasi berupa ekslusi dan stigma, mereka rentan terhadap pelecehan seksual, penelantaran, penindasan berlapis, hambatan dalam mendapat pasangan hidup dibandingkan sesamanya laki-laki penyintas kusta dan rentan diceraikan oleh pasangannya," kata Rainy dalam keterangannya, Senin (29/1/2023).
Indonesia sendiri berada di peringkat ketiga dalam hal jumlah tertinggi kasus kusta di dunia. Data Kementerian Kesehatan menunjukkan, pada 2022 jumlah kasus kusta di Indonesia mencapai 13.487 kasus.
Baca Juga: Survei LKPI: Pemilih Perempuan Mayoritas Dukung Prabowo-Gibran
1. Penyandang dan penyintas kusta tak dipandang setara di hadapan hukum
Dia mengatakan, sejauh ini kekerasan berbasis gender dan kusta sangat jarang dilaporkan ke pengada layanan dan Komnas Perempuan.
Hal ini menunjukkan perempuan penyandang kusta yang mengalami kekerasan berbasis gender tidak dipandang setara di hadapan hukum. Hal itu akibat stigma yang dilekatkan kepada mereka.
"Dalam kehidupan sehari-hari pun hak-hak dasar mereka tidak dipenuhi. Pembangunan berkelanjutan tak dapat dicapai tanpa pemenuhan hak-hak penyandang kusta sebagai kelompok rentan,” kata Rainy.
Baca Juga: Ganjar Janjikan Kesetaraan untuk Perempuan dan Disabilitas