TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KontraS Minta Ketua MA Gelar Pengadilam HAM Paniai Dengan Adil  

Terbuka pada publik dan tak libatkan hakim TNI/Polri

Sidang vonis penyiraman air keras Novel Baswedan (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Jakarta, IDN Times - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) meminta Ketua Mahkamah Agung Muhammad Syarifuddin agar menggelar pengadilan HAM atas pelanggaran HAM berat di peristiwa Paniai 7-8 Desember 2014 lalu.

Dia meminta pengadilan HAM berat itu dilakukan seadil mungkin.

“Setelah tiga Pengadilan HAM sebelumnya (baik ad hoc maupun permanen) membebaskan seluruh terdakwa pada 18 tahun lalu, kualitas pengadilan HAM atas peristiwa Paniai ini merupakan tonggak penting untuk membuktikan kepada seluruh masyarakat: sesungguhnya kepada siapakah keadilan di negara ini berpihak, para korban atau pelaku,” tulis KontraS seperti dilansir IDN Times, Senin (18/7/2022).

1. Berharap sidang dilakukan di Papua bukan di Makassar

Logo organisasi KontraS (www.kontras.org)

Dalam pemantauan yang dilakukan KontraS, berdasarkan perkembangan yang tengah berlangsung, pihaknya menemukan sejumlah catatan penting untuk disampaikan.

Di antaranya untuk menggelar sidang kasus Paniai pada Pengadilan Negeri di tanah Papua, bukan Pengadilan Negeri Makassar. Seperti diketahui pada Juni 2022, Kejaksaan Agung mencoba melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Makassar sebagai lokasi Pengadilan HAM.

Padahal Pasal 45 UU 2/2021 jo. UU 21/2000 tentang Otonomi Khusus Papua jo. Pasal 3 ayat (1) UU 26/2000 tentang Pengadilan HAM, mengatur bahwasanya pelanggaran HAM berat di wilayah Papua harus diadili oleh Pengadilan HAM yang juga berlokasi di Papua. 

“Pemilihan lokasi tentu sangat penting untuk memberikan akses bagi para korban, saksi dan warga Papua secara luas dapat mengikuti persidangan secara langsung. Berkaca pada pengalaman, kendala jarak dan akses dari kasus yang terjadi di Papua dan diadili di Makassar terbukti menghambat proses Pengadilan HAM atas peristiwa Abepura 2000. Oleh karena itu berdasarkan hukum, persidangan kasus Paniai sepatutnya digelar setidaknya pada Pengadilan Negeri Jayapura,” ujar KontraS.

2. Tes wawancara 33 calon hakim ad hoc Pengadilan HAM Paniai dilakukan terbuka

Masyarakat Paniai menggelar unjuk rasa tolak pemekaran Papua pada Senin (14/3/2022). (dok. Jubir TPNPB-OPM/Sebby Sambom)

Kemudian adalah dengan membuka akses publik untuk dapat menyaksikan tes wawancara 33 calon hakim ad hoc Pengadilan HAM Paniai agar transparan dan akuntabel, serta memperpanjang waktu penerimaan laporan masyarakat atas rekam jejak para calon. 

Adapun masukan masyarakat perlu diterima dan usai tes berlangsung wawancara bisa dilakukan secara terbuka. 

“Dengan demikian publik dapat mengawal proses dan turut mengetahui kapasitas para calon dari jawaban yang diberikan,” pungkas KontraS.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya