KontraS: RPP TNI-Polri Duduki Jabatan ASN Bisa Hidupkan Dwifungsi ABRI
TNI-Polri punya mekanisme penegakan kode etik berbeda
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Koordinator KontraS Dimas Bagus Arya menilai, upaya pemerintah menyusun dan mengesahkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN), menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat sipil.
Sebagaimana diketahui, RPP ini merupakan turunan dari UU No. 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN)
“Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menganggap diberinya ruang kepada TNI-Polri aktif untuk menempati posisi dalam jabatan ASN dianggap sebagai langkah yang dapat menghidupkan kembali konsep Dwifungsi ABRI ala Orde Baru dan mengembalikan peranan angkatan bersenjata dalam kehidupan sipil masyarakat,” kata Dimas dalam keterangannya, Sabtu (23/3/2024).
Selain itu, menurutnya hal ini dianggap dapat mengurangi profesionalitas kedua lembaga tersebut. Padahal, seharusnya mereka fokus pada tugas pertahanan negara dan keamanan masyarakat.
Penempatan TNI-Polri sebagai ASN juga, lanjut Dimas, bisa memperburuk situasi yang sudah kompleks, terutama terkait dengan masih lekatnya kultur kekerasan pada institusi pertahanan dan keamanan. Hal itu dianggap semakin menyiratkan terdapat inferioritas sipil dari militer dalam pengelolaan pemerintahan di Indonesia.
1. TNI-Polri punya mekanisme penegakan kode etik berbeda dengan ASN
Revisi UU ASN yang memperbolehkan hal ini dianggap sebagai langkah mundur dalam reformasi sektor keamanan. Lalu, dapat memperkuat campur tangan militer dalam urusan sipil dan politik.
Dimas menyatakan, langkah ini juga dapat menimbulkan kekaburan hukum dan gangguan pada skema pembangunan tata kelola pemerintahan demokratis. Menurutnya, baik TNI maupun Polri memiliki mekanisme penegakan kode etik yang berbeda dengan ASN dari kalangan sipil.
“Pada sisi lain yurisdiksi penegakan hukum TNI juga secara khusus diatur oleh Peradilan militer, sehingga jika anggota TNI yang ditempatkan dalam jabatan ASN melakukan tindak pidana jabatan akan timbul kekacauan dalam upaya penegakan hukum yang dilakukan,” ujarnya.
Baca Juga: Wapres: RPP TNI-Polri Duduki Jabatan ASN Tak Munculkan Dwifungsi ABRI