KontraS Ungkap Putar Balik Fakta Kasus HAM Indonesia Depan Komite PBB
Bahas TPF Munir dan kasus pelanggaran berat HAM
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Berbagai bentuk kritik pada Indonesia dari Komite Kovenan Internasional untuk Hak Sipil dan Politik (ICCPR) soal kondisi HAM di Indonesia dilontarkan dalam pertemuan Komite ICCPR di Jenewa, Swiss.
Ada beberapa isu yang dibahas di depan Indonesia yang merupakan salah satu anggota badan HAM PBB. Komite ICCPR memberikan respons atas laporan yang sudah diklaim dari pemerintah Indonesia. Banyak pernyataan sikap dihadapkan dengan kritik dan pertanyaan dari Komite HAM PBB.
Kritik ini banyak menggarisbawahi akses keterbukaan kasus Munir dan juga isu pelanggaran HAM berat pada masa lalu, hingga isu kekerasan Papua. Koordinator KontraS Dimas Bagus Arya menjelaskan sejumlah hal yang diputarbalikkan di ICCPR.
“Kami menyoroti tentu adalah fakta-fakta yang memang disampaikan secara kontra naratif atau bertolak belakang dari realitas dan juga implementasi yang seharusnya bisa menjadi satu evaluasi. Namun pemerintah Indonesia lagi-lagi dalam forum Internasional mencitrakan bahwa seolah-olah sudah ada compliance atau kepatuhan terhadap norma pemenuhan penegakkan perlindungan hak asasi manusia terutama dalam hal ini hak sipil politik,” kata dia dalam konferensi pers daring, Senin (18/3/2024).
1. Pertanyaan soal TPF Munir dan kasus pelanggaran berat HAM
Komite ICCPR menanyakan perkembangan kasus-kasus pelanggaran berat HAM yang terhenti di Kejaksaan Agung serta pertanyaan perihal laporan Tim Pencari Fakta (TPF) Munir yang tidak dipublikasi. Pemerintah Indonesia mengklaim bahwa koordinasi masih berjalan antara Komnas HAM dengan Kejaksaan Agung sesuai Instruksi Presiden No.2 Tahun 2003.
“Lagi-lagi pemerintah menyampaikan progresnya berkaitan dengan non-litigasi atau non-yudisial yang sudah termaktub dalam Inpres nomor 2 Tahun 2003 dan juga Keppres no 4 tahun 2023 berkaitan dengan implementasi TPP HAM. Memang tahun 2023 Presiden Jokowi sudah melakukan pidato pernyataan negara menyesali dan juga berupaya untuk melakukan sejumlah penyelesaian dan pemulihan terhadap korban serta keluarga korban pelanggaran ham masa lalu,” katanya.
Baca Juga: Cawe-cawe Jokowi di Pemilu Disinggung PBB, Kemlu Buka Suara