TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KPAI Amankan Adik Korban yang Ditikam Ibunya di Bekasi

Adik korban melihat langsung kejadian kakaknya dibunuh

Lokasi ditemukan bocah 5 tahun tewas di Perumahan Bekasi. (dok. IDN Times/Istimewa)

Jakarta, IDN Times - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) turut menangani kasus tewasnya bocah laki-laki (AAMS) berusia 5 tahun di Bekasi, Jawa Barat dengan 20 luka tusukan yang dilakukan oleh ibu kandungnya sendiri.

Dalam kasus ini, ada satu adik korban juga yang mendapat perlindungan. Pasalnya adik korban yang masih balita melihat langsung sang kakak dihujani tusukan.

“Berkoordinasi dengan KPAD Kota Bekasi agar memastikan saudara sekandung (1) harus mendapatkan penanganan cepat, termasuk telah mendapatkan tempat yang aman dan pendampingan psikologis sebab mereka melihat langsung kejadiannya,” kata anggota KPAI sekaligus pengampu klaster anak korban kekerasan fisik atau psikis, Diyah Puspitarini, dikutip Selasa (12/3/2024).

1. Menerapkan langkah-langkah perlindungan khusus anak

Rilis kasus bullying di SMA Binus Serpong (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

KPAI mengungkapkan, penyelesaian kasus oleh aparat penegak hukum dan dinas terkait diharapkan menerapkan langkah-langkah perlindungan khusus anak, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 59A. 

Ini mencakup penanganan cepat, termasuk pengobatan, rehabilitasi fisik, psikis, dan sosial, serta pencegahan penyakit dan gangguan kesehatan. Pendampingan psikososial diberikan selama pengobatan hingga pemulihan.

Bantuan sosial juga diberikan kepada anak dari keluarga tidak mampu, dan perlindungan serta pendampingan diselenggarakan dalam setiap proses peradilan. 

Baca Juga: Pelajaran Kasus Ibu Bunuh Anak di Bekasi: Satu Nyawa Terlalu Banyak

2. KPAI dorong agar kasus AAMS jelas

Lokasi ditemukan bocah 5 tahun tewas di Perumahan Bekasi. (dok. IDN Times/Istimewa)

Selain itu, KPAI juga telah berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum Polres Kota Bekasi dalam asistensi kasus kekerasan terhadap anak ini.

KPAI menuntut supaya proses hukum tetap berjalan, untuk memastikan hak korban yang telah meninggal dunia tetap terpenuhi.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya