KPAI Amankan Adik Korban yang Ditikam Ibunya di Bekasi
Adik korban melihat langsung kejadian kakaknya dibunuh
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) turut menangani kasus tewasnya bocah laki-laki (AAMS) berusia 5 tahun di Bekasi, Jawa Barat dengan 20 luka tusukan yang dilakukan oleh ibu kandungnya sendiri.
Dalam kasus ini, ada satu adik korban juga yang mendapat perlindungan. Pasalnya adik korban yang masih balita melihat langsung sang kakak dihujani tusukan.
“Berkoordinasi dengan KPAD Kota Bekasi agar memastikan saudara sekandung (1) harus mendapatkan penanganan cepat, termasuk telah mendapatkan tempat yang aman dan pendampingan psikologis sebab mereka melihat langsung kejadiannya,” kata anggota KPAI sekaligus pengampu klaster anak korban kekerasan fisik atau psikis, Diyah Puspitarini, dikutip Selasa (12/3/2024).
1. Menerapkan langkah-langkah perlindungan khusus anak
KPAI mengungkapkan, penyelesaian kasus oleh aparat penegak hukum dan dinas terkait diharapkan menerapkan langkah-langkah perlindungan khusus anak, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 59A.
Ini mencakup penanganan cepat, termasuk pengobatan, rehabilitasi fisik, psikis, dan sosial, serta pencegahan penyakit dan gangguan kesehatan. Pendampingan psikososial diberikan selama pengobatan hingga pemulihan.
Bantuan sosial juga diberikan kepada anak dari keluarga tidak mampu, dan perlindungan serta pendampingan diselenggarakan dalam setiap proses peradilan.
Baca Juga: Pelajaran Kasus Ibu Bunuh Anak di Bekasi: Satu Nyawa Terlalu Banyak