KPAI Desak Kominfo Tarik Video Kasus Bullying di SMA Binus Serpong
KPAI akan berkomunikasi dengan sekolah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengimbau agar masyarakat dan media tidak menyebarluaskan video perundungan atau bullying anak di sekolah Binus Serpong. KPAI juga meminta agar identitas anak korban kekerasan maupun anak berkonflik dengan hukum (ABH) bisa dilindungi.
Anggota KPAI sekaligus pengampu klaster anak korban kekerasan fisik atau psikis, Diyah Puspitarini, mengungkapkan pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk menyisir penyebaran video perundungan di media sosial.
"Terlebih, KPAI akan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika agar dapat melakukan take down video terkait kasus perundungan di lingkungan sekolah, yang telah viral melalui media sosial," kata Diyah dalam keterangannya, dikutip Kamis (22/2/2024).
1. Anak yang melakukan kekerasan juga dapat perlindungan identitas
Dalam Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 64 huruf i menyatakan perlindungan bagi anak yang berhadapan dengan hukum, berikut bunyinya.
Perlindungan khusus bagi anak yang berhadapan dengan hukum sebagaimana dimaksud dalam pasal 59 ayat (2) huruf b dilakukan melalui: penghindaran dari publikasi atas identitasnya.