KPAI: Tersangka Santri Tewas di Kediri Perlu Dilihat sebagai Korban
Penanganan kasusnya harus sesuai UU Anak
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengatakan, para tersangka kasus tewasnya Bintang Balqis Maulana (14) santri di Pondok Pesantren Tartilul Quran (PPTQ) Al-Hanifiyyah Kediri, Jawa Timur harus dilihat sebagai korban karena butuh penanganan hukum yang cepat dan tepat.
Santri asal Banyuwangi, Bintang, tewas dianiaya para pelaku yang jengkel karena korban sulit dinasehati. Dia disebut susah diperintah untuk salat berjamaah.
Ada empat santri yang ditetapkan jadi tersangka, yakni MN (18), MA (18), AF (16), dan AK (17).
“KPAI berharap dalam menangani kasus ini anak yang berhadapan dengan hukum baik korban, saksi, maupun anak berkonflik hukum harus dilihat sebagai korban. Sebab mereka membutuhkan penanganan hukum yang cepat dan profesional. Kemudian agar ditangani dengan cepat, komprehensif, dan melibatkan para pihak yang berkompeten dan tentunya berdasarkan Undang-Undang SPPA,” kata Anggota KPAI sekaligus pengampu klaster pendidikan, waktu luang, dan agama, Aris Adi Leksono, Kamis (29/2/2024).
Baca Juga: Kompolnas: Keluhan KPAI Disampaikan ke Irwasda Polda Metro Jaya
1. Penanganan anak dilaksanakan sesuai SPPA
Dalam kasus ini, empat tersangka yang masih berusia anak sudah ditahan di Polres Kediri. Penanganannya disebut perlu menggunakan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Peradilan Pidana Anak.
Ada sejumlah hal yang harus dilaksanakan mulai dari perlindungan, keadilan, non diskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak, kelangsungan hidup dan tumbuh kembang anak, hingga pembinaan dan pembimbingan dan penghindaran pembalasan.
Selain itu perampasan kemerdekaan dan pemidanaan disebut harus jadi upaya terakhir.
Baca Juga: Polisi Gelar Rekontruksi Kasus Penganiayaan Santri di Kediri