TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KPK Cecar Ketua DRPD DKI soal Mekanisme Anggaran Tanah Munjul

Prasetyo dipanggil KPK soal dugaan korupsi tanah Munjul

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi (kiri) berjalan saat akan menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/9/2021) (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Jakarta, IDN Times - Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi memenuhi panggilan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Cipayung, Jakarta Timur pada Selasa (21/9/2021). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga dipanggil hari ini terkait kasus yang sama.

Pras, sapaan karib Prasetyo, mengatakan dia ditanya soal mekanisme penganggaran.

"Ditanya soal mekanisme aja, penganggaran dari RPJMD ke RKPD, itu aja," ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

"Ya saya sebagai ketua banggar ya saya menjelaskan. Semua dibahas dalam komisi, nah di dalam komisi apakah itu diperlukan untuk ini, ya namanya dia minta selama itu dipergunakan dengan baik ya tidak masalah gitu loh," lanjut dia.

Baca Juga: Anies Baswedan Penuhi Panggilan KPK, Datang Sambil Acungkan Jempol

1. Prasetyo mengaku tak tahu terkait pengadaan tanah di Munjul tersebut

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi berjalan saat akan menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/9/2021). KPK memeriksa Prasetyo Edi Marsudi sebagai saksi untuk tersangka mantan Direktur utama Perumda Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan (YRC) atas kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Munjul, Cipayung, Jakarta Timur (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Prasetyo menjelaskan dirinya tidak mengetahui secara detail tentang pembelian tanah di Munjul, Jakarta Timur. Karena pihaknya hanya mencairkan dana yang dibutuhkan oleh Perumda Sarana Jaya sebagai penyelenggara pengadaan tanah.

"Pembahasan pembahasan itu langsung sampai ke banggar besar. Saya serahkan kepada eksekutif, nah eksekutif yang punya tanggung jawab," kata Prasetyo.

2. Prasetyo sebut pelaksana banggar kala itu bukan dia

IDN Times/Gregorius Aryodamar P

Pras menjelaskan bahwa pada saat itu pelaksana banggar itu bukan dirinya. Pengadaan tanah berlangsung pada 2019.

Dia hanya menjelaskan ke KPK bahwa pihaknya hanya mencairkan dana dan penggunaannya oleh eksekutif.

"Pak Triwisaksana, karena kolektif kolegial. Karena saat itu ada defisit anggaran sebesar Rp18 triliun, saya sisir sampai surplus Rp1 triliun, gitu," kata dia.

Baca Juga: 6 Potret Anies Baswedan Tiba di KPK, Jadi Saksi Korupsi Tanah Munjul

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya