TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KPK Telusuri Dugaan Suap Pejabat Indonesia yang Diungkap Kehakiman AS

Perusahaan Jerman diduga berikan suap ke pejabat Indonesia

Ilustrasi keputusan (IDN Times/Arief Rahmat)

Jakarta, IDN Times - Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) merilis informasi soal adanya dugaan penerimaan suap dari perusahaan Jerman di Indonesia. Menanggapi hal ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan informasi tersebut bakal didalami. 

“Informasi itu kami baru dengar. Tentu karena kami juga komit dengan institusi dan penegak hukum di secara global, info tersebut nanti akan kami dalami dulu sumber informasinya,” kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron kepada jurnalis, dikutip Sabtu (13/1/2024).

Dia mengatakan, KPK akan meneliti dengan detail siapa pejabat yang dimaksud.

Baca Juga: Bupati Labuhanbatu yang Kena OTT KPK Punya Kekayaan Rp15,5 Miliar!

1. Diduga berkaitan dengan KKP dan BP3TI

PJ Bupati Sorong Yan Piet Mosso ditetapkan sebagai tersangka suap rekayasa temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya. (IDN Times/Aryodamar)

Situs resmi pemerintah Amerika Serikat menyebut pejabat yang menerima suap diduga berasal dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (BP3TI).

Meski begitu, belum secara detail disebutkan siapa saja mereka.

Baca Juga: Profil Erik Ritonga, Bupati yang Kena OTT Pertama KPK di 2024

2. Bisa jadi kewenangan KPK setelah ada putusan

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK menggelar konferensi pers kasus OTT KPK Labuhanbatu, Jakarta, Kamis (12/1/2024). (IDN Times/Aryodamar).

Ghufron mengatakan, apabila informasi tersebut benar dan sudah terbukti oleh Departemen Kehakiman AS bahwa perusahaan itu melakukan suap, maka KPK baru bisa bergerak.

“Karena kalau memang sudah ada putusan bahwa pihak Jerman melakukan korupsi kepada perusahaan-perusahaan dan pada pejabat-pejabat yang salah satunya pejabat Indonesia, tentu itu menjadi bagian dari kewenangan KPK untuk menindaklanjuti,” kata dia.

Baca Juga: Gak Ada Kapoknya, Pengusaha Ini 2 Kali Kena OTT KPK

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya