TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Lagi Peraturan Turunan UU TPKS Diterbitkan, Kini soal UPTD PPA

Memimalisir adanya reviktimasi korban

RUU KIA Resmi diterima oleh DPR RI pada pembahasan tingkat 1 DPR RI (dok. KemenPPPA)

Intinya Sih...

  • Pemerintah mengesahkan Perpres Nomor 55 Tahun 2024 tentang UPTD PPA untuk memastikan hak korban kekerasan seksual atas penanganan, pelindungan, dan pemulihan.
  • Perpres meneguhkan UPTD PPA dengan tata kelola baru dalam menyelenggarakan penanganan, pelindungan, dan pemulihan korban, keluarga korban, dan/atau saksi.
  •  

Jakarta, IDN Times - Pemerintah telah mengesahkan salah satu peraturan turunan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), yaitu Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2024 tentang Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA).

Perpres ini telah disahkan pada 22 April 2024. Peraturan ini memastikan pemenuhan hak korban kekerasan seksual atas penanganan, pelindungan, dan pemulihan.

“Kami bersyukur salah satu peraturan turunan yang dimandatkan oleh UU TPKS terkait UPTD PPA telah diundangkan untuk nantinya dapat diimplementasikan di daerah. Perpres ini dapat menguatkan kelembagaan dalam rangka penanganan korban kekerasan, khususnya kekerasan seksual, terutama perempuan dan anak. Harapannya pelayanan UPTD PPA semakin mengedepankan kepentingan terbaik bagi korban yang responsif dan berkeadilan,” kata Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga, di Jakarta, Jumat (26/4/2024).

Baca Juga: KemenPPPA: Aturan Pelaksana UU TPKS Masih Tahap Harmonisasi  

1. Minimalisir adanya reviktimasi korban

Ilustrasi perundingan. (IDN Times/Mardya Shakti)

Bintang menjelaskan, Perpres Nomor 55 Tahun 2024 meneguhkan UPTD PPA dengan tata kelola baru melalui kedudukan dan tugas dalam menyelenggarakan penanganan, pelindungan serta pemulihan korban, keluarga korban, dan/atau saksi. 

Dalam penanganan kejahatan serius atau graviora delicta, UPTD PPA provinsi dan kabupaten/kota menyelenggarakan tugas tanpa meniadakan layanan kekerasan lainnya. Selama ini, kata dia, hal tersebut telah dilakukan dengan 11 layanan.

Mulai dari menerima laporan atau penjangkauan korban, memberikan informasi soal hak dan layanan kesehatan, penguatan psikologis hingga layanan hukum dan memantau pemenuhan hak korban oleh aparatur penegak hukum selama proses acara peradilan.

“Perpres ini memastikan pelindungan dan pemenuhan hak korban melalui mekanisme one stop services atau pelayanan terpadu untuk memastikan korban mendapatkan layanan yang cepat sesuai kebutuhannya dengan meminimalisasi terjadinya pengulangan kekerasan (reviktimisasi) terhadap korban,” kata dia.

Baca Juga: Kemen PPPA dan BPS Sosialisasi Survei  Perempuan dan Anak 2024

2. Akan siapkan peraturan menteri sebagai delegasi Perpres itu

Menteri PPPA Bintang Puspayoga saat Munas Perempuan Nasional 2024 di Badung, Bali, Minggu, 20 April 2024. (dok. KemenPPPA)

Kehadiran Perpres Nomor 55 Tahun 2024, kata Binrang, akan memperkuat peran kolaborasi antara lembaga pelayanan milik pemerintah, lembaga pelayanan berbasis masyarakat, dan institusi lainnya. 

“Seluruh lembaga pelayanan akan saling terintegrasi, multiaspek, serta lintas fungsi dan sektor dalam mempercepat penanganan kasus kekerasan, diskriminasi, dan masalah lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata dia.

Secara teknis operasional, Kemen PPPA akan menyiapkan peraturan menteri sebagai delegasi dari perpres tersebut. 

"Kemen PPPA akan menyesuaikan peraturan menteri yang sudah ada, mengingat UPTD PPA sudah menjalankan fungsinya sebelum Perpres ini diundangkan. Dalam penyediaan layanan korban kekerasan seksual, kami tetap akan berkoordinasi dengan organisasi perangkat daerah sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing,” katanya.

Baca Juga: Kementerian Dorong Kesiapan UPTD PPA Implementasikan UU TPKS

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya