LBH Pers Dorong Pasal Ujaran Kebencian UU ITE Dihapus dari Revisi
Rentan kriminalisasi jurnalis dan ditafsirkan secara luas
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Babak baru pembahasan revisi kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) berlanjut tahun ini.
Pemerintah sudah menyerahkan rancangan revisi terbaru ke DPR RI dan akan dibahas DPR dalam masa sidang baru yang dimulai 14 Maret 2023.
Direktur LBH Pers Ade Wahyudin menyoroti beberapa hal yang termuat dalam usulan revisi UU ITE oleh pemerintah. Sejumlah pasal 28 ayat 2, karena tak sedikit jurnalis yang dikriminalisasi dengan pasal soal ujaran kebencian ini.
"Karena aturan ini ditafsirkannya secara luas, dorongannya adalah pasal ini juga dihapuskan," katanya.
Baca Juga: Komnas Perempuan Minta Keadilan FA di Kasus UU ITE Ketua DPRD PPU
1. Pemidanaan informasi bohong dalam draf revisi UU ITE
Belum lagi ada tambahan pasal 28a ayat 2 terkait pemidanaan informasi bohong dalam draf revisi UU ITE yang beredar. Menurutnya ada beberapa kriminalisasi penyebaran informasi bohong yang menjerat jurnalis dan aktivis.
"Karena di pasal ini definisinya sangat luas, sehingga sangat rentan menjadi alat kriminalisasi," ujar Ade.
Baca Juga: Pasal Karet UU ITE dan 14 Pasal Bermasalah RUU KUHP Ancam Jurnalis