Mengenal TPPO yang Diduga Dialami Bocah Asal Sumbar di Ancol
TPPO atau human trafficking merupakan bentuk pelanggaran HAM
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Seorang anak perempuan berusia 14 tahun ditemukan kebingungan di bawah Tol Ancol, Jakarta Utara. Anak ini kemudian diamankan oleh seorang penjual kopi keliling.
Dia menangis dan meminta perlindungan agar bisa ikut ke rumah ibu penjual kopi itu. Belakangan, dia diketahui berasal dari Sumatra Barat. Apa yang dialami bocah itu diindikasikan sebagai tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), menjelaskan, TPPO adalah kejahatan luar biasa. Penanganannya harus dilakukan dengan koordinasi dari hulu ke hilir.
“Kemen PPPA berkomitmen untuk selalu memasifkan gerakan pencegahan TPPO dan memberikan penanganan yang terbaik sesuai dengan kebutuhan korban dari hulu ke hilir. Koordinasi bersama seluruh sektor harus berjalan demi pencegahan TPPO dan penanganan terhadap korban,” kata Deputi Perlindungan Hak Perempuan Kemen PPPA, Ratna Susianawati, dikutip Senin (26/2/2024).
Baca Juga: Bocah Diduga Korban TPPO dari Sumbar Diamankan di Panti Sosial Jakut
1. Ada 2.083 orang jadi korban TPPO selama 2018-2022
Dari data Kemen PPPA, terdapat 2.083 orang jadi korban TPPO selama periode 2018-2022.
Data dari Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA) ini menunjukkan, mayoritas korban merupakan perempuan, termasuk perempuan dewasa dan perempuan usia anak.
Data Simfoni PPA juga menunjukkan, sebanyak 46 persen korban TPPO adalah perempuan dewasa dan 44 persen merupakan anak perempuan. Sedangkan, 10 persen lainnya adalah laki-laki yang terdiri dari 7 persen berstatus anak-anak dan 3 persen lainnya sudah dewasa.
Baca Juga: Bocah Asal Sumbar Ditemukan di Kolong Tol Ancol, Diduga Korban TPPO