TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Menkes Pede Indonesia Segera Beralih dari Pandemik ke Endemik COVID-19

Klaim sudah berkomunikasi dengan WHO

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/2/2023). (youtube.com/Komisi IX DPR RI)

Jakarta, IDN Times - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan bahwa Indonesia akan segera memasuki masa endemik COVID-19. Dia mengatakan hal ini sudah dibahas dengan Badan Kesehatan Dunia atau WHO.

"Tahun ini adalah tahun di mana kita akan geser dari pandemik menjadi endemi, kita udah punya framework-nya. Kita sudah bicara juga dengan WHO," ujar dia dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/2/2023).

Baca Juga: Hitung-Hitungan Jokowi Tidak Lockdown Saat Pandemik: Rakyat Bisa Rusuh

1. WHO akan evaluasi dan ulas negara yang berkaitan dengan penyebaran COVID-19

Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin dalam acara webinar AI Tech Day 2022 (dok. GDP Venture)

WHO kata dia, akan mengevaluasi atau mengulas negara-negara yang berkaitan dengan penyebaran COVID-19 hingga kini menyebabkan pandemik salah satunya di Indonesia.

Bukan hanya itu, WHO juga akan menelisik dampaknya pada keterisian rumah sakit serta angka kematian.

Jika nantinya hasil ulasan atau review menunjukkan bahwa COVID-19 setara dengan penyakit, maka bisa ditetapkan perubahan status pandemik menjadi endemik COVID-19.

"Kalau memang dampak masuk rumah sakit dan kematiannya sudah sama dengan penyakit-penyakit lain, seperti tuberkulosis, dengue, TBC, malaria, atau influensa, di mata WHO mereka melihat, ini udah penyakit infeksi normal," kata dia.

2. Indikator yang dinilai WHO

Ilustrasi petugas saat disinfektan COVID-19. (ANTARA FOTO/Fauzan)

Indikator yang bakal dinilai oleh WHO adalah soal keterisian rumah sakit dan angka kematian.

"Kita tetap ingin mengontrol, lebih konservatif sedikit, agar laju penularan virusnya kita amati, itu dari sisi surveilance-nya itu tetap kita jaga," kata dia.

Jika dicabut oleh WHO maka status COVID-19 akan ditetapkan sebagai public health emergency of international concern (PHEIC).

Baca Juga: Jos! 99 Persen Penduduk Indonesia Punya Antibodi COVID-19 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya