TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Modus Penipuan Sewa Apartemen, Pelaku Jajakan Lapak dari dalam Sel

Pelaku sedang ditahan di lembaga pemasyarakatan

Konferensi Pers Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya (IDN Times/Lia Hutasoit)

Jakarta, IDN Times – Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus penipuan berkedok sewa apartemen yang dijajakan melalui aplikasi jual beli online.

Pelaku berinisial F menjalankan aksinya dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (LP) di daerah Tangerang.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menjelaskan bahwa pelaku adalah terpidana yang saat ini sedang berada di LP karena kasus penipuan.

“Modusnya menggunakan aplikasi OLX menawarkan sewa apartemen yang ada di daerah Jakarta Pusat dan Jakarta Timur,” kata Yusri di Polda Metro Jaya, Selasa (11/2).

Baca Juga: Kronologi Penipuan WO Bodong di Depok, Korban Malu Katering Tak Datang

1. Pelaku punya kaki tangan di luar sel

Ilustrasi properti. IDN Times/Hana Adi Perdana

Pelaku berinsial F menjalankan aksi dari dalam LP namun di luar, dia memiliki dua orang kaki tangan untuk menjalankan penipuan yakni D yang merupakan istri dan E yang merupakan kakak perempuan tersangka. Namun keduanya masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Keduanya melakukan tugas untuk meyakinkan calon penyewa dengan membawa mereka ke apartemen yang akan disewakan.

“Dia mempunyai kaki tangan di masing-masing apartemen,” ujar dia.

2. Harga sewa apartemen yang dijajakan via OLX

Ilustrasi (IDN Times/Mela Hapsari)

Apartemen yang dijajakan pelaku di antaranya adalah Apartemen Bassura, Grand Pramuka, hingga Mediterania.

Mereka menawarkan sewa apartemen seharga Rp3-4 juta per bulannya, iklan akan disebarkan oleh pelaku F dari dalam sel dengan menggunakan laptop dan ponsel.

Nantinya uang setoran hasil penipuan akan langsung ditransfer melalui m-banking yang menggunakan data fiktif. Kedua kaki tangan pelaku mendapat upah Rp100-200 ribu per hari.

Baca Juga: Penipuan Wedding Organizer di Depok Tipu Korban Hingga Rp2,5 Miliar

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya