Modus Penipuan Sewa Apartemen, Pelaku Jajakan Lapak dari dalam Sel
Pelaku sedang ditahan di lembaga pemasyarakatan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times – Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus penipuan berkedok sewa apartemen yang dijajakan melalui aplikasi jual beli online.
Pelaku berinisial F menjalankan aksinya dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (LP) di daerah Tangerang.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menjelaskan bahwa pelaku adalah terpidana yang saat ini sedang berada di LP karena kasus penipuan.
“Modusnya menggunakan aplikasi OLX menawarkan sewa apartemen yang ada di daerah Jakarta Pusat dan Jakarta Timur,” kata Yusri di Polda Metro Jaya, Selasa (11/2).
Baca Juga: Kronologi Penipuan WO Bodong di Depok, Korban Malu Katering Tak Datang
1. Pelaku punya kaki tangan di luar sel
Pelaku berinsial F menjalankan aksi dari dalam LP namun di luar, dia memiliki dua orang kaki tangan untuk menjalankan penipuan yakni D yang merupakan istri dan E yang merupakan kakak perempuan tersangka. Namun keduanya masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Keduanya melakukan tugas untuk meyakinkan calon penyewa dengan membawa mereka ke apartemen yang akan disewakan.
“Dia mempunyai kaki tangan di masing-masing apartemen,” ujar dia.
Baca Juga: Penipuan Wedding Organizer di Depok Tipu Korban Hingga Rp2,5 Miliar