TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

New Normal COVID-19: Karyawan Harus Jaga Jarak 1 Meter saat Kerja

Sudah ada aturan tentang bekerja di tengah pademik

Ilustrasi pegawai kantoran (IDN Times/Hana Adi Perdana)

Jakarta, IDN Times - Jelang pemberlakuan new normal atau tatanan kehidupan normal baru di tengah pandemik virus corona atau COVID-19, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menerbitkan protokol kesehatan normal baru yang diperuntukkan bagi perkantoran dan industri.

Hal tersebut telah diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri, dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemik.

Salah satu aturannya adalah mewajibkan agar karyawan untuk bekerja dengan jarak satu meter atau menerapkan physical distancing atau menjaga jarak.

Baca Juga: Ini Aturan Lengkap New Normal di Tempat Kerja dari Kemenkes

1. Perusahaan wajib menerapkan jaga jarak antar-karyawan

Ilustrasi kerja redaksi di saat physical distancing (IDN Times/Uni Lubis)

Perusahaan wajib menerapkan aturan physical distancing atau jaga jarak antar-karyawan, jika memang masyarakat harus bekerja di lokasi kerja atau kantor.

"Physical Distancing dalam semua aktivitas kerja. Pengaturan jarak antar pekerja minimal satu meter pada setiap aktifitas kerja (pengaturan meja kerja/workstation, pengaturan kursi saat di kantin, dll)," demikian bunyi kutipan keputusan Menteri Kesehatan.

2. Antisipasi penularan virus corona dengan dikeluarkan keputusan ini

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto (Dok. Biro Pers Kepresidenan)

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menjelaskan dunia usaha dan masyakat pekerja punya kontribusi dalam memutus mata rantai penularan virus corona, akibat besarnya jumlah populasi pekerja dan besarnya mobilitas tersebut di Indonesia.

“Tempat kerja sebagai lokus interaksi dan berkumpulnya orang merupakan faktor risiko yang perlu diantisipasi penularannya,” kata Terawan, Jakarta, Sabtu (23/5).

Baca Juga: Jelang New Normal, Objek-Objek Ini Akan Dijaga Ketat Aparat TNI-Polri

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya