New Normal COVID-19: Karyawan Harus Jaga Jarak 1 Meter saat Kerja
Sudah ada aturan tentang bekerja di tengah pademik
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Jelang pemberlakuan new normal atau tatanan kehidupan normal baru di tengah pandemik virus corona atau COVID-19, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menerbitkan protokol kesehatan normal baru yang diperuntukkan bagi perkantoran dan industri.
Hal tersebut telah diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri, dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemik.
Salah satu aturannya adalah mewajibkan agar karyawan untuk bekerja dengan jarak satu meter atau menerapkan physical distancing atau menjaga jarak.
Baca Juga: Ini Aturan Lengkap New Normal di Tempat Kerja dari Kemenkes
1. Perusahaan wajib menerapkan jaga jarak antar-karyawan
Perusahaan wajib menerapkan aturan physical distancing atau jaga jarak antar-karyawan, jika memang masyarakat harus bekerja di lokasi kerja atau kantor.
"Physical Distancing dalam semua aktivitas kerja. Pengaturan jarak antar pekerja minimal satu meter pada setiap aktifitas kerja (pengaturan meja kerja/workstation, pengaturan kursi saat di kantin, dll)," demikian bunyi kutipan keputusan Menteri Kesehatan.
Baca Juga: Jelang New Normal, Objek-Objek Ini Akan Dijaga Ketat Aparat TNI-Polri