Pembahasan RKUHP Hampir Rampung, DPR: Tidak Ada Lagi Pasal Karet
Akan ada batasan terkait pasal yang salah tafsir
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Rencana Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) merampungkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) telah memasuki babak akhir. Saat ini pembahasan hanya tinggal penyempurnaan beberapa pasal.
"Kami pada Minggu (15/9) malam telah menyelesaikan pembahasan dan perumusan RUU KUHP. Kalau urusan politik hukum dan substansinya sudah selesai, tinggal menyempurnakan beberapa penjelasan pasal," ujar Anggota Pansus RUU KUHP Arsul Sani seperti dikutip dari Antara, Senin (16/9).
Baca Juga: Ini 10 Pasal di RKUHP yang Mengancam Kebebasan Berpendapat dan Pers
1. Diharapkan ada pagar penjelasan agar tidak menjadi pasal karet
Arsul mengatakan beberapa fraksi menginginkan ada "pagar" dalam penjelasan di RKUHP tersebut agar tidak menjadi pasal karet. Contohnya adalah pasal-pasal yang terkait dengan masalah kesusilaan, perzinaan, serta perbuatan cabul termasuk di dalamnya sesama jenis.
"Ini kita beri batasan, misalnya terkait perzinaan, kumpul kebo dan hidup bersama, disepakati merupakan delik aduan. Namun yang mengadu diperluas, kalau KUHP saat ini yang bisa mengadukan hanya suami atau istri, namun saat ini diperluas menjadi orang tua dan anaknya," katanya.
Baca Juga: Kisruh RKUHP, Bumerang bagi Korban Kekerasan Seksual