Pemerintah Dampingi Proses Hukum Kasus Perundungan Remaja di Batam
Sudah ada layanan psikologi bagi korban perundungan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kasus perundungan kembali terjadi. Kali ini menimpa dua remaja perempuan yakni SR (17) dan ER (14), di Kota Batam, Kepulauan Riau. Perundungan dilakukan oleh empat terduga pelaku yang terdiri dari seorang perempuan dewasa berinisial NU (18), dan tiga anak perempuan berinisial RSS (14), M (15), dan AK (14).
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Nahar menegaskan pihaknya akan terus mengawal dan memastikan pendampingan bagi keluarga dan anak korban.
“Kami akan terus memantau dan memberikan pendampingan kepada korban dan juga mengambil tindakan serius dalam menghadapi kasus ini dengan merencanakan langkah-langkah konkret untuk memberikan perlindungan dan layanan yang tepat kepada korban. Dari segi hukum, kami mendukung langkah-langkah yang telah diambil oleh pihak berwenang dalam kasus ini,” ujar Nahar,q Selasa (5/3/2024).
Para terduga pelaku merupakan teman korban dan dilakukan karena pelaku kesal kepada korban yang diduga mengambil barang miliknya. Selain itu, terduga pelaku juga sakit hati karena korban menjelek-jelekkan terduga pelaku.
1. Para terduga pelaku telah ditahan oleh Polresta Barelang
Atas peristiwa perundungan ini, korban mengalami luka bekas rokok di tangan kiri dan dagu, bekas cakar, dan lebam di bagian leher, bengkak di bagian kepala, bekas cakar di bagian punggung dan bengkak di bagian pipi kiri.
Kasus ini dilaporkan korban perundungan ke ke Polsek Lubuk Baja dan proses hukum masih dalam tahap penyidikan.
“UPTD PPA Kota Batam juga bekerja sama dalam penanganan kasus tersebut. Para terduga pelaku telah ditahan oleh Polresta Barelang,“ kata Nahar.
Baca Juga: Jokowi: Kasus Perundungan Sering Ditutupi Demi Nama Baik Sekolah