Penangkapan Gus Nur Disebut Salahi Aturan, Polri: Silakan Praperadilan
Gus Nur jadi tersangka pencemaran nama baik NU
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri sudah memeriksa Sugi Nur Raharja alias Gus Nur beserta sejumlah saksi dalam kasus dugaan pencemaran nama baik serta ujaran kebencian pada Nahdlatul Ulama (NU).
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono menanggapi pernyataan kuasa hukum Gus Nur yang menyebut penangkapan dan penahanan Gus Nur tidak sesuai dengan peraturan.
Dia mengatakan, jika kuasa hukum merasa keberatan, maka bisa mengajukan praperadilan. Pihaknya tidak masalah dengan adanya mekanisme tersebut.
"Kalau tidak setuju terkait penangkapan silakan, tersangkanya, keluarganya atau kuasanya, bisa mempraperadilkan ke kepolisian," kata dia di Mabes Polri, Senin (26/20/2020).
Baca Juga: Kuasa Hukum: Gus Nur Tidak Mau Ditahan karena Kepikiran Para Santrinya
1. Ada tiga saksi yang diperiksa
Awi juga mengatakan sudah ada beberapa saksi yang diperiksa terkait kasus yang menjerat Gus Nur. "Sudah tiga saksi dan termasuk tersangka, jadi empat orang,” kata dia
Penangkapan Gus Nur tertuang dalam Surat Perintah Penangkapan Nomor SP.Kap/171/X/2020/Dittipidsiber.
Baca Juga: Ini Sosok Gus Nur, Dua Kali Tersandung Kasus Penghinaan NU