TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Penangkapan Gus Nur Disebut Salahi Aturan, Polri: Silakan Praperadilan

Gus Nur jadi tersangka pencemaran nama baik NU

Sugi Nur Raharja alias Gus Nur [kanan]. (ANTARA Jatim/Willy Irawan)

Jakarta, IDN Times - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri sudah memeriksa Sugi Nur Raharja alias Gus Nur beserta sejumlah saksi dalam kasus dugaan pencemaran nama baik serta ujaran kebencian pada Nahdlatul Ulama (NU).

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono menanggapi pernyataan kuasa hukum Gus Nur yang menyebut penangkapan dan penahanan Gus Nur tidak sesuai dengan peraturan.

Dia mengatakan, jika kuasa hukum merasa keberatan, maka bisa mengajukan praperadilan. Pihaknya tidak masalah dengan adanya mekanisme tersebut.

"Kalau tidak setuju terkait penangkapan silakan, tersangkanya, keluarganya atau kuasanya, bisa mempraperadilkan ke kepolisian," kata dia di Mabes Polri, Senin (26/20/2020).

Baca Juga: Kuasa Hukum: Gus Nur Tidak Mau Ditahan karena Kepikiran Para Santrinya

1. Ada tiga saksi yang diperiksa

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol. Awi Setiyono (Dok. Humas Polri)

Awi juga mengatakan sudah ada beberapa saksi yang diperiksa terkait kasus yang menjerat Gus Nur. "Sudah tiga saksi dan termasuk tersangka, jadi empat orang,” kata dia

Penangkapan Gus Nur tertuang dalam Surat Perintah Penangkapan Nomor SP.Kap/171/X/2020/Dittipidsiber.

2. Kuasa hukum sebut Gus Nur ditangkap tanpa pemeriksaan awal

Terdakwa kasus pencemaran nama baik melalui media sosial Sugi Nur Raharja alias Gus Nur (tengah) mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Kamis, 24 Oktober 2019 (ANTARA FOTO/Kemal Tohir)

Kuasa Hukum Gus Nur, Chandra Purna Irawan sebelumnya mengatakan, ketika Gus Nur ditangkap belum diketahui statusnya sebagai tersangka.

Polisi yang menangkap juga hanya memberikan surat penangkapan dan surat tanda terima barang bukti.

"Bahwa Ustaz Gus Nur ditangkap tanpa proses pemeriksaan awal dan baru diperiksa dan diambil keterangan setelah ditangkap dan dibawa ke Mabes Polri. Semestinya, tindakan penangkapan hanya dapat dilakukan apabila tersangka tidak hadir tanpa alasan yang patut dan wajar setelah dipanggil dua kali berturut-turut oleh penyidik," kata dia dalam keterangan yang diterima IDN Times, Sabtu, 24 Oktober 2020.

Baca Juga: Ini Sosok Gus Nur, Dua Kali Tersandung Kasus Penghinaan NU

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya