TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polisi Belum Bisa Simpulkan Tersangka Kebakaran Ruko Mampang Prapatan

Saksi masih dalam perawatan pasca kebakaran

Kompresor ruko di Jalan Mampang meledak, menyebabkan kebakaran pada Kamis (18/4/2024) malam. (dok. IDN Times/Istimewa)

Jakarta, IDN Times - Polisi belum bisa menyimpulkan ada atau tidaknya tersangka dalam peristiwa kebakaran di ruko bingkai Mapang Prapatan. Peristiwa itu menewaskan tujuh orang dan korban luka sebanyak lima orang

Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi menjelaskan, untuk sampai pada kesimpulan penyidik harus meminta hasil dari Puslabfor Mabes polri

"Selain itu juga harus melakukan pemeriksaan secara komprenhensif semua saksi," kata dia, Senin (22/4/2023).

1. Saksi masih dalam perawatan pasca-kebakaran

Ilustrasi rumah terbakar (IDN Times/Arief Rahmat)

Dia mengungkapkan, saat ini saksi-saksi yang memang pada saat ada kebakaran di TKP, masih dalam perawatan intensif di rumah sakit.

"Sehingga keterangan yang bisa kami dapatkan juga belum secara menyeluruh," kata dia.

Dia menjelaskan polisi penyidik akan terus menggali keterangan saksi khususnya mereka-mereka yang pada saat kejadian itu berasa langsung atau orang-orang pertama yang mengetahui kejadian kebakaran ini.

"Tentu saja dengan melihat perkembangan kondisi kesehatan dari para saksi tersebut," kata dia.

Baca Juga: 6 Fakta Tragedi Kebakaran Ruko di Mampang Prapatan 

2. Ada yang alami luka bakar hingga 70 persen

Kompresor ruko di Jalan Mampang meledak, menyebabkan kebakaran pada Kamis (18/4/2024) malam. (dok. IDN Times/Istimewa)

Luka bakar dari masing-masing korban bervariasi. Ada yang mengalami luka bakar dari 20 persen hingga di atas 60 persen.

"Bahkan ada yang 70 persen luka bakar," ujarnya.

Korban selamat dan mengalami luka masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Siloam, Rumah Sakit Tarakan, dan juga Rumah Sakit RSCM.

Lima korban selamat itu adalah Ohim (35), Suwandi (40), Muhammad Zaenal Arifin (26), Surono (44), dan Yohanes Pace.

 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya