Putusan MK Kuatkan Perlindungan Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat
Komnas HAM sebut ini perlu jadi acuan bagi APH
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM RI), Atnike Nova Sigiro, mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi terkait dengan uji materi sejumlah pasal yang berkaitan dengan kebebasan berekspresi dan berpendapat di Indonesia.
Putusan Mahkamah Konstitusi, yang dikeluarkan dengan Nomor 78/PUU-XXI/2023, secara signifikan menguatkan perlindungan terhadap hak-hak dasar ini. Gugatan ini diajukan dua aktivis HAM Fatia Maulidiyanti dan Haris Azhar.
"Komnas HAM berkomitmen akan terus mengawal kasus-kasus seupa dalam rangka penegakan demokrasi dan Hak Asasi Manusia di Indonesia," kata Atnike dalam keterangan resminya, Sabtu (23/3/2024).
1. Permohonan yang dikabulkan
Dalam putusan MK, ada sejumlah permohonan materil yang dikabulkan. Mulai dari Pasal 27 ayat (3) dan 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), bersama dengan Pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Pengaturan Hukum Pidana.
Serta Pasal 310 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), telah dinyatakan tidak memenuhi standar konstitusional.