TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Putusan MK Kuatkan Perlindungan Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat

Komnas HAM sebut ini perlu jadi acuan bagi APH

Direktur Lokataru Haris Azhar divonis bebas dalam kasus pencemaran nama baik Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. (youtube.com/Jakartanicus)

Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM RI), Atnike Nova Sigiro, mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi terkait dengan uji materi sejumlah pasal yang berkaitan dengan kebebasan berekspresi dan berpendapat di Indonesia.

Putusan Mahkamah Konstitusi, yang dikeluarkan dengan Nomor 78/PUU-XXI/2023, secara signifikan menguatkan perlindungan terhadap hak-hak dasar ini. Gugatan ini diajukan dua aktivis HAM Fatia Maulidiyanti dan Haris Azhar.

"Komnas HAM berkomitmen akan terus mengawal kasus-kasus seupa dalam rangka penegakan demokrasi dan Hak Asasi Manusia di Indonesia," kata Atnike dalam keterangan resminya, Sabtu (23/3/2024).

1. Permohonan yang dikabulkan

Ilustrasi hukum. (IDN Times/Mardya Shakti)

Dalam putusan MK, ada sejumlah permohonan materil yang dikabulkan. Mulai dari Pasal 27 ayat (3) dan 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), bersama dengan Pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Pengaturan Hukum Pidana.

Serta Pasal 310 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), telah dinyatakan tidak memenuhi standar konstitusional.

2. Kebebasan berekpresi aspek penting demokrasi

Masyarakat saat bersama Komnas HAM di Sembulang (IDN Times/Indah Permata Sari)

Atnike menegaskan, kebebasan berekspresi dan berpendapat adalah hak asasi manusia yang harus dilindungi dan dijunjung tinggi dalam negara demokratis.

"Negara yang demokratis dicerminkan dengan adanya perlindungan terhadap kebebasan berkumpul, mengemukakan pendapat, dan diskusi yang terbuka. Di dalam suatu negara demokrasi, kedaulatan berada di tangan rakyat dan perlindungan terhadap kebebasan berekspresi dan berpendapat dapat mendikung pengawaqasan, kritik dan saran terhadap penyelenggaraan pemerintahan," kata Atnike

Hal itu, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28 F Undang-Undang Dasar 1945, setiap individu berhak untuk berkomunikasi, memperoleh informasi, serta menyampaikan pendapatnya melalui berbagai saluran komunikasi yang tersedia.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya