Revisi UU ITE Tambah Pasal Perlindungan Anak di Ruang Digital
Anak jangan sampai terekspose konten yang melebihi usianya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan segera merampungkan revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Salah satu kategori yang akan diatur di sini adalah pelindungan anak-anak di ruang digital. Ini adalah pasal baru yang akan dimuat dalam Revisi UU ITE.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (APTIKA) Kemenkominfo, Semuel A Pangerapan, menjelaskan perlindungan anak secara daring akan dimuat dalam Pasal 16a.
"Jadi pasal perlindungan anak secara online ini ada di Pasal 16a, ini pasal baru, 16a ini bunyinya PSE wajib memberikan perlindungan bagi anak yang menggunakan atau mengakses sistem elektronik," kata Semuel dalam keterangan pers melalui kanal YouTube Kominfo, dilansir Kamis (30/11/2023).
Baca Juga: Revisi UU ITE Bakal Disahkan, Ini Sejumlah Aturan Barunya!
1. Jangan sampai anak terekspose konten yang melebihi usianya
Samuel menjelaskan masuknya pasal perlindungan anak dalam revisi UU ITE bukan tanpa alasan. Dia menyebut penggunaan internet di kalangan anak-anak membuka potensi besar adanya kejahatan di ruang siber.
Hal ini sebetulnya bisa diantisipasi oleh penyelenggara sistem elektronik atau PSE. Maka, kata Sameel, mereka diwajibkan menyediakan pelindungan anak di ruang digital.
“Kalau mau sajikan untuk anak, harus perhatikan ini. Hak anak harus dilindungi, jangan terekspose sesuatu atau konten yang melebihi usianya," ujar dia.