Rizieq Shihab Ajukan Praperadilan, Polri: Kami akan Beberkan Faktanya
Polisi sudah siapkan alat bukti dan argumen soal kasus ini
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Mabes Polri siap menghadapi gugatan praperadilan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Riziek Shihab yang telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (15/12/2020).
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, mengatakan pihaknya sudah menyiapkan sejumlah alat bukti dan alasan penetapan tersangka yang kuat pada Rizieq Shihab.
"Prinsipnya kami menghormati tapi siap juga menghadapi gugatan tersebut. Kami akan beberkan fakta-fakta di persidangan," kata Argo, Rabu (16/12/2020).
Baca Juga: Kak Seto Temui Anak dan Cucu Rizieq Shihab Pascapenembakan
1. Rizieq ajukan prapreadilan ke PN Jakarta Selatan
Sebelumnya kuasa hukum pendiri Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, mengatakan berkas gugatan praperadilan atas penetapan status tersangka Rizieq sudah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Alhamdulillah, hari ini Selasa, 15 desember 2020, Tim Advokasi HRS (Habib Rizieq Shihab) resmi mendaftarkan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan oleh pihak Kepolisian kepada IB HRS dengan nomor register 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel," kata Aziz kepada IDN Times, Selasa (15/12/2020).
Aziz menjelaskan upaya hukum ini dilakukan untuk menegakkan keadilan serta memberantas dugaan kriminalisasi ulama.
"Dugaan diskriminasi yang terus menerus diduga terjadi pada masyarakat. Terutama jika berlainan pendapat dengan pemerintah," kata dia.
Baca Juga: Kasus Kerumunan Rizieq Shihab, Ridwan Kamil Siap Diperiksa Polda Jabar