TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Rizieq Shihab Ajukan Praperadilan, Polri: Kami akan Beberkan Faktanya 

Polisi sudah siapkan alat bukti dan argumen soal kasus ini

Kepala Divisi (Kadiv) Humas Mabes Polri, Irjen Pol. Argo Yuwono (Dok. Humas Polri)

Jakarta, IDN Times - Mabes Polri siap menghadapi gugatan praperadilan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Riziek Shihab yang telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (15/12/2020).

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, mengatakan pihaknya sudah menyiapkan sejumlah alat bukti dan alasan penetapan tersangka yang kuat pada Rizieq Shihab.

"Prinsipnya kami menghormati tapi siap juga menghadapi gugatan tersebut. Kami akan beberkan fakta-fakta di persidangan," kata Argo, Rabu (16/12/2020).

Baca Juga: Kak Seto Temui Anak dan Cucu Rizieq Shihab Pascapenembakan

1. Rizieq ajukan prapreadilan ke PN Jakarta Selatan

Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12/2020) dini hari. Rizieq Shihab ditahan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan perkara kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 terkait kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta pada 14 November lalu. (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Sebelumnya kuasa hukum pendiri Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, mengatakan berkas gugatan praperadilan atas penetapan status tersangka Rizieq sudah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Alhamdulillah, hari ini Selasa, 15 desember 2020, Tim Advokasi HRS (Habib Rizieq Shihab) resmi mendaftarkan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan oleh pihak Kepolisian kepada IB HRS dengan nomor register 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel," kata Aziz kepada IDN Times, Selasa (15/12/2020).

Aziz menjelaskan upaya hukum ini dilakukan untuk menegakkan keadilan serta memberantas dugaan kriminalisasi ulama.

 "Dugaan diskriminasi yang terus menerus diduga terjadi pada masyarakat. Terutama jika berlainan pendapat dengan pemerintah," kata dia.

2. Penetapan tersangka pada Rizieq dinilai mengada-ada

Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) bersiap menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (12/12/2020). Rizieq Shihab tiba di Mapolda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan terkait kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta pada 14 November lalu. (ANTARA FOTO/Fauzan)

Melalui permohonan praperadilan tersebut, tim kuasa hukum Rizieq meminta hakim praperadilan menyatakan penetapan tersangka oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya merupakan sesuatu yang tidak sah.

Tim kuasa hukum merasa penetapan Rizieq sebagai tersangka tidak memiliki dasar hukum. Mereka menilai hal itu tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat dan berimplikasi pada segala penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut seperti penangkapan dan penahanan.

Secara garis besar penetapan tersangka tersebut dinilai mereka mengada-ngada, karena tidak sesuai pada beberapa hal. Pertama mereka menganggap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 7/PUU-VII/2009 telah mengubah Pasal 160 KUHP yang dikenakan terhadap Rizieq sebagai delik materiil.

Baca Juga: Kasus Kerumunan Rizieq Shihab, Ridwan Kamil Siap Diperiksa Polda Jabar

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya