RUU KIA Lolos Pembahasan, Ibu Melahirkan Cuti Paling Singkat 3 Bulan
DPR setujui RUU KIA pada Pembahasan Tingkat Pertama
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan, resmi disetujui pada Pembahasan Tingkat I oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Selanjutnya RUU ini dibahas di tingkat II.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) Bintang Puspayoga mengatakan, RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan merumuskan cuti bagi ibu pekerja yang melahirkan, yaitu paling singkat tiga bulan pertama dan paling lama tiga bulan berikutnya apabila terdapat kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
“Setiap ibu bekerja yang melaksanakan hak atas cuti melahirkan tidak dapat diberhentikan dari pekerjaannya, dan berhak mendapatkan upah secara penuh untuk 3 (tiga) bulan pertama dan bulan keempat, serta 75 persen dari upah untuk bulan kelima dan keenam,” kata Bintang dalam keterangannya, Selasa (26/3/2024).
Baca Juga: RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak Masuk Pembahasan Tahap 1 DPR
1. Suami akan dapat cuti dan bisa dampingi istri
Sementara, suami yang mendampingi persalinan istrinya diberikan cuti selama dua hari dan paling lama tiga hari berikutnya, atau sesuai dengan kesepakatan.
Selain itu, suami yang mendampingi istrinya yang keguguran juga berhak mendapatkan cuti selama sehari. Hal ini disebut memberikan jaminan perlindungan bagi seorang ibu yang juga seorang pekerja.