Setahun Tragedi Kanjuruhan, Negara Disebut Abai Tanggung Jawab
Ada berbagai hal disoroti Jaringan Solidaritas
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Tepat satu tahun pada 1 Oktober 2022 tragedi Kanjuruhan terjadi. Jaringan Solidaritas Keadilan Korban Kanjuruhan (JSKK) menilai negara mengobral janji palsu untuk menuntaskan peristiwa berdarah ini secara keseluruhan.
“Tragedi Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022 menjadi catatan kelam Hak Asasi Manusia (HAM) dan persepakbolaan di Indonesia. Tragedi ini menegaskan bahwa negara abai terhadap tanggung jawabnya untuk menyelesaikan kasus ini secara adil dan bermartabat, dan tetap melanggengkan impunitas,” tulis JSKK dalam keterangan persnya, dilansir Senin (2/10/2023).
JSKK mengungkapkan, peristiwa yang menewaskan 135 orang ini menggambarkan penggunaan kekuatan secara berlebihan atau excessive use of force, serta bentuk tindakan brutalitas aparat keamanan TNI dan Polri. Penggunaan gas air mata disebut serampangan.
“Peristiwa tersebut secara jelas menggambarkan belum terinternalisasikannya prinsip hak asasi manusia secara mendasar ke institusi Polri, sebagaimana amanat Reformasi Kepolisian maupun TNI,” kata JSKK.
Baca Juga: Setahun Tragedi Kanjuruhan, Ini 3 Catatan dari Komnas HAM
1. Soroti vonis sidang tragedi Kanjuruhan
Ada beberapa hal yang disorot JSKK, pertama soal vonis sidang tragedi Kanjuruhan pada lima terdakwa. Vonis yang mereka terima rata-rata kurang dari dua tahun. Penanganan kasus ini juga disebut hanya menyasar pelaku di lapangan, bukan di pihak komando.
“Bahwa kami menduga proses hukum tersebut dirancang untuk gagal dalam mengungkap kebenaran (intended to fail), serta melindungi pelaku kejahatan tragedi Kanjuruhan. Selain itu, upaya pertanggung jawaban pidana pelaku hanya berhenti di pelaku lapangan,” kata JPKK.
"Sedangkan kami menilai bahwa upaya penuntutan pertanggungjawaban individu harus dituntut dalam kapasitasnya sebagai penanggungjawab komando, sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 42 ayat (2) UU Nomor 26 Tahun 2000 Pengadilan HAM," lanjut keterangan tersebut.
Baca Juga: Setahun Tragedi Kanjuruhan, Dosa yang Sulit Dimaafkan