Syarat Baru Naik Transjakarta, Wajib Tunjukkan Sertifikat Vaksin COVID
Sertifikat vaksin COVID-19 menggantikan STRP
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) mewajibkan seluruh penumpang untuk memiliki dan menunjukkan surat bukti vaksinasi COVID-19 saat akan menggunakan Transjakarta. Sertifikat vaksinasi ini untuk menggantikan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP), yang menjadi syarat naik Transjakarta sebelumnya.
Direktur Operasional PT Transjakarta Prasetia Budi menjelaskan, aturan ini berlaku seiring diperpanjangnya masa PPKM Darurat Level 4 di Jakarta sejak 10 hingga 16 Agustus 2021.
“Sebagai bentuk dukungan kepada pemerintah, Transjakarta kembali melakukan penyesuaian layanan di mana bagi masyarakat yang ingin menggunakan layanan Transjakarta, wajib untuk menunjukkan surat vaksin COVID-19, baik yang sudah dicetak maupun melalui aplikasi PeduliLindungi pada ponsel,” ujar Prasetia di Jakarta, Kamis (12/8/2021).
Baca Juga: Daftar Mal di DKI hingga Bandung yang Sudah Buka Pakai Syarat Vaksin
1. Cegah antrean, penumpang harus siapkan dulu syarat-syarat yang dibutuhkan
Nantinya Transjakarta akan dibantu petugas dari Dishub DKI Jakarta untuk proses pemeriksaan. Guna mencegah terjadinya antrean, penumpang diharapkan sudah menyiapkan semua persyaratan jelang memasuki area halte.
“Kami mengimbau masyarakat untuk bekerja sama memenuhi aturan yang berlaku,” kata Prasetya.
Baca Juga: Sertifikat Vaksin Jadi Syarat Masuk Mal, Epidemiolog UI: Saya Dukung