TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Terungkap, Ini 10 Action Plan Pinangki Agar Joko Tjandra Tak Dipidana

Tak ada satupun rencana ini yang berjalan

Pinangki Sirna Malasari, mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020) (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Jakarta, IDN Times - Jaksa Pinangki Malasari menjalani sidang perdana pada hari ini Rabu (23/9/2020) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Sidang ini beragendakan pembacaan dakwaan. Pinangki hadir dalam sidang tersebut.

Saat surat dakwaan dibacakan oleh Jaksa, ternyata ada action plan atau rencana aksi yang disusun Pinangki untuk Joko Tjandra. Rencana aksi itu dilakukan agar Joko mendapatkan fatwa dari Mahkamah Agung (MA) dan bisa lolos dari jerat pidana.

Total ada 10 rencana aksi yang disusun bersama dengan Anita Kolopaking dan Andi Irfan Jaya di Kuala Lumpur, Malaysia pada 25 November 2019.

"Untuk melancarkan rencana tersebut, Joko Tjandra meminta kepada terdakwa mempersiapkan dan membuat action plan terlebih dahulu dan membuat surat ke Kejaksaan Agung menanyakan status hukum Joko Soegiarto Tjandra, lalu terdakwa menyampaikan akan menindaklanjuti surat tersebut," kata Jaksa Penuntut Umum, Rabu (23/9/2020).

Berikut 10 langkah dalam action plan itu seperti disampaikan Jaksa.

Baca Juga: [FOTO] Jaksa Pinangki Tampil Serba Pink di Sidang Perdana Kasus Suap

1. Rencana aksi yang mereka susun dari awal

Pinangki Sirna Malasari, mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020) (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

1. Penandatanganan security deposit (akta kuasa jual), yang dimaksud oleh terdakwa Pinangki sebagai jaminan apabila Security Deposit yang dijanjikan Joko Tjandra tidak terealisasi.

Penanggung jawab action ini adalah JC (Joko Soegiarto Tjandra) dan IR (Irfan Jaya) yang akan dilaksanakan pada 13-23 Februari 2020.

2. Pengiriman surat dari pengacara kepada BR (Burhanudin atau pejabat Kejaksaan Agung), yang dimaksudkan Pinangki sebagai surat permohonan fatwa MA dari pengacara kepada Kejaksaan Agung untuk diteruskan kepada MA. Penanggung jawab action ini adalah Andi Irfan dan Anita Kolopaking yang akan dilaksanakan pada 24-25 Februari 2020.

3. BR mengirimkan surat kepada HA (Hatta Ali atau pejabat Mahkamah Agung), yang dimaksudkan Pinangki sebagai tindak lanjut surat dari pengacara tentang permohonan fatwa MA. Penanggung jawab action tersebut adalah Andi Irfan dan Pinangki yang akan dilaksanakan pada 26 Februari hingga 1 Maret 2020.

4. Pembayaran 25 persen konsultan fee terdakwa Pinangki US$250.000, yang dimaksud adalah pembayaran tahap I atas kekurangan pemberian fee kepada Pinangki sebesar US$1.000.0000 juta yang telah dibayarkan DP-nya sebesar US$500.000 ribu oleh Joko Tjandra. Penanggung jawab action ini adalah Joko Tjandra dan akan dilaksanakan pada 1-5 Maret 2020.

5. Pembayaran konsultan media fee kepada Andi Irfan US$500.000, yang dimaksud adalah pemberian fee kepada Andi Irfan untuk mengkondisikan media sebesar US$500.000.

2. Rencana aksi ke-6 hingga terakhir

Tersangka kasus suap pengurusan pengajuan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari berada di gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta pada Rabu (2/9/2020) (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

6. HA atau pejabat Mahkamah Agung menjawab surat BR atau pejabat Kejaksaan Agung, yang dimaksudkan oleh Pinangki adalah jawaban surat MA atas surat Kejagung terkait permohonan fatwa MA. Penanggung jawab action ini adalah HA atau pejabat MA/ DK belum diketahui/ AK atau Anita Kolopaking yang akan dilaksanakan pada 6-16 Maret 2020.

7. BR atau pejabat Kejagung menerbitkan instruksi terkait surat HA pejabat MA, yang dimaksudkan adalah Kejagung menginstruksikan kepada bawahannya untuk melaksanakan fatwa MA. Penanggung jawab action tersebut adalah IF yang belum diketahui dan jaksa Pinangki yang akan dilaksanakan pada 16-26Maret.

8. Security Deposit cair US$10.000.000, yang dimaksudkan oleh Pinangki adalah Joko Tjandra akan membayarkan sejumlah uang tersebut apabila action plan poin ke-2, action plan poin ke-3, action plan poin ke-6, serta action plan poin ke-7 berhasil dilaksanakan.

9. Joko Tjandra kembali ke RI tanpa menjalani pidana penjara 2 tahun sesuai putusan PK Nomor 12 Tanggal 11 Juni 2009.

10. Pembayaran konsultan fee 25 persen jaksa Pinangki sebesar US$250 ribu atau pembayaran tahap II pelunasan atas fee terhadap terdakwa Pinangki sebesar US$1.000.000 yang telah dibayar DP nya sebesar US$500.000 jika Joko Tjanda kembali ke Indonesia seperti action ke-9.

Baca Juga: Pinangki Didakwa Terima Suap US$500 Ribu dari Joko Tjandra

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya