Terungkap, Ini 10 Action Plan Pinangki Agar Joko Tjandra Tak Dipidana
Tak ada satupun rencana ini yang berjalan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Jaksa Pinangki Malasari menjalani sidang perdana pada hari ini Rabu (23/9/2020) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Sidang ini beragendakan pembacaan dakwaan. Pinangki hadir dalam sidang tersebut.
Saat surat dakwaan dibacakan oleh Jaksa, ternyata ada action plan atau rencana aksi yang disusun Pinangki untuk Joko Tjandra. Rencana aksi itu dilakukan agar Joko mendapatkan fatwa dari Mahkamah Agung (MA) dan bisa lolos dari jerat pidana.
Total ada 10 rencana aksi yang disusun bersama dengan Anita Kolopaking dan Andi Irfan Jaya di Kuala Lumpur, Malaysia pada 25 November 2019.
"Untuk melancarkan rencana tersebut, Joko Tjandra meminta kepada terdakwa mempersiapkan dan membuat action plan terlebih dahulu dan membuat surat ke Kejaksaan Agung menanyakan status hukum Joko Soegiarto Tjandra, lalu terdakwa menyampaikan akan menindaklanjuti surat tersebut," kata Jaksa Penuntut Umum, Rabu (23/9/2020).
Berikut 10 langkah dalam action plan itu seperti disampaikan Jaksa.
Baca Juga: [FOTO] Jaksa Pinangki Tampil Serba Pink di Sidang Perdana Kasus Suap
1. Rencana aksi yang mereka susun dari awal
1. Penandatanganan security deposit (akta kuasa jual), yang dimaksud oleh terdakwa Pinangki sebagai jaminan apabila Security Deposit yang dijanjikan Joko Tjandra tidak terealisasi.
Penanggung jawab action ini adalah JC (Joko Soegiarto Tjandra) dan IR (Irfan Jaya) yang akan dilaksanakan pada 13-23 Februari 2020.
2. Pengiriman surat dari pengacara kepada BR (Burhanudin atau pejabat Kejaksaan Agung), yang dimaksudkan Pinangki sebagai surat permohonan fatwa MA dari pengacara kepada Kejaksaan Agung untuk diteruskan kepada MA. Penanggung jawab action ini adalah Andi Irfan dan Anita Kolopaking yang akan dilaksanakan pada 24-25 Februari 2020.
3. BR mengirimkan surat kepada HA (Hatta Ali atau pejabat Mahkamah Agung), yang dimaksudkan Pinangki sebagai tindak lanjut surat dari pengacara tentang permohonan fatwa MA. Penanggung jawab action tersebut adalah Andi Irfan dan Pinangki yang akan dilaksanakan pada 26 Februari hingga 1 Maret 2020.
4. Pembayaran 25 persen konsultan fee terdakwa Pinangki US$250.000, yang dimaksud adalah pembayaran tahap I atas kekurangan pemberian fee kepada Pinangki sebesar US$1.000.0000 juta yang telah dibayarkan DP-nya sebesar US$500.000 ribu oleh Joko Tjandra. Penanggung jawab action ini adalah Joko Tjandra dan akan dilaksanakan pada 1-5 Maret 2020.
5. Pembayaran konsultan media fee kepada Andi Irfan US$500.000, yang dimaksud adalah pemberian fee kepada Andi Irfan untuk mengkondisikan media sebesar US$500.000.
Baca Juga: Pinangki Didakwa Terima Suap US$500 Ribu dari Joko Tjandra