TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

TPDI Bertemu Menkumham, Pertanyakan Status Kasus Kerusuhan Mei 98

Tanyakan status rekomendasi TGPF dan Prabowo

Ilustrasi bully. (IDN Times/Mardya Shakti)

Jakarta, IDN Times - Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H. Laoly pada Selasa 31 Januari 2024 menerima perwakilan advokat-advokat Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Perekat Nusantara. Dalam pertemuan tersebut, Koordinator TPDI Petrus Selestinus menanyakan status Rekomendasi Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Peristiwa Kerusuhan 13-15 Mei 1998 yang diserahkan pada 23 Oktober 1998.

"Mengapa rekomendasi TGPF dipertanyakan, karena setiap menjelang Pemilu, nama Letjen TNI (Purn) Prabowo Subianto selalu menjadi polemik yang tidak berkesudahan di tengah masyarakat, terutama soal dugaan keterlibatan dan pertanggungjawaban pidana dari Letjen TNI (Purn) Prabowo Subianto dalam sejumlah kasus pidana (Penculikan Aktivis Mahasiswa, Penembakan Mahasiswa Universitas Trisakti, Perkosaan Perempuan (Etnis Tionghoa), Penjarahan dll) yang terjadi selama 1997-1998," kata Petrus dalam keterangannya, Kamis (1/2/2024.

1. Pemerintah disebut tak beri keterangan resmi soal insiden ini

Keluarga korban orang hilang dalam peristiwa penculikan 1998 saat jumpa pers di Cikini, Jakarta Pusat. (IDN Times/Amir Faisol)

Dia merasa dugaan keterlibatan dan tanggung jawab pidana Prabowo dalam sejumlah kasus pidana pada 1997-1998 menciptakan kontroversi di tengah masyarakat.

Pemerintah juga dinilai tidak memberikan keterangan resmi mengenai tindak lanjut proses hukum terhadap Prabowo Subianto dan pihak terlibat. Meskipun TGPF merekomendasikan pengadilan militer, pemerintah belum mengambil langkah tegas.

Baca Juga: Citra Positif Jokowi Pengaruhi Elektabilitas Prabowo-Gibran

2. Yasonna disebut minta terus suarakan kasus kerusuhan Mei 1998

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia/Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly (IDN Times/Indah Permata Sari)

Petrus mengatakan dalam dialog dengan TPDI, Yasonna Laoly menjelaskan bahwa langkah-langkah dengan Komnas HAM telah diambil, namun kejaksaan menghadapi kendala bukti. Hingga kerusuhan ini tak bisa dibawa ke Pengadilan HAM.

Yasonna disebut meminta TPDI dan Perekat Nusantara serta masyarakat untuk terus menyuarakan kasus Kerusuhan Mei 1998.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya