Ungkap Perselingkuhan Suaminya, Istri Perwira TNI Malah Dijerat UU ITE
MHA bahkan diduga lakukan KDRT
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Seorang perempuan asal Bali berinisial AP menjadi tersangka dan dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dia dijadikan tersangka usai mengunggah perselingkuhan suaminya yang merupakan dokter gigi TNI AD yakni MHA berpangkat Letnan yang berdinas di Bali dengan lima perempuan.
Namun, karena ramainya pemberitaan yang mengatakan AP ditangkap paksa, Polda Bali membantahnya dan menegaskan bahwa klaim tersebut adalah hoaks. Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan mengatakan, penangkapan AP bedasar pada laporan polisi.
“Dalam kejadian tersebut tidak ada penangkapan paksa, justru pihak Polresta Denpasar masih memberikan tenggang waktu,” kata dia dikutip Senin (15/4/2024).
1. Kronologi penangkapan yang dijelaskan Polda
Saat 4 April lalu AP meminta agar pulang terlebih dahulu ke rumahnya di Bogor. Setelah tiba di rumah sekitar jam 14.30 WIB, terjadi perdebatan dengan keluarga tersangka, yang mengakibatkan penundaan penangkapan.
"Dengan pertimbangan surat pernyataan dan tsk pada saat itu tidak mau melepas anaknya yang berumur 1,5 tahun dengan alasan masih menyusui, ditambah kondisi situasi keluarga tsk yang protes terkait giat penangkapan tersebut sehingga anggota tidak memaksakan melakukan upaya penangkapan pada saat itu untuk menghindari risiko yang terjadi," katanya.
Kuasa hukum AP tiba dan berkoordinasi dengan tim penyidik. Mereka membuat surat pernyataan yang ditandatangani oleh tersangka, meminta penundaan penangkapan hingga Sabtu, 6 April 2024. Ini karena tersangka memiliki anak balita yang masih menyusui, dan keluarga protes terhadap penangkapan tersebut.
Pada Jumat, 5 April 2024, AP dipanggil untuk hadir pada Senin, 8 April 2024, pukul 10.00 WITA untuk diperiksa sebagai tersangka.
Baca Juga: Eks Perwira Brimob Pelaku KDRT di Depok Dituntut 6 Tahun Penjara