TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Usai Debat, Komnas Soroti Langkah Capres soal Kekerasan Perempuan

Ingatkan juga ada pemunduran representasi perempuan

Ketiga calon presiden saat debat capres kelima yang digelar di JCC, Minggu (4/2/0224). (youtube.com/tvOne Digital TV POOL)

Jakarta, IDN Times - Komisioner Komnas Perempuan, Veryanto Sitohang, menyoroti urgensi peran calon presiden dan calon pemimpin partai politik dalam menghapuskan kekerasan terhadap perempuan.

Komnas Perempuan mempertanyakan langkah-langkah konkret yang akan diambil oleh para pemimpin nantinya. Hal ini menjadi respons Komnas Perempuan pada debat kelima capres pada Minggu (4/2/2024) malam.

“Kemarin ketika kemudian dimensi secara khusus tentang kekerasan terhadap perempuan, sesungguhnya bagi kita justru yang paling penting adalah langkah-langkah perempuan apa yang akan dilakukan oleh para calon presiden maupun calon pemimpin dari partai politik yang sedang berkontestasi untuk menghapuskan kekerasan terhadap perempuan itu,” kata dia dalam webinar bertajuk "Mewaspadai Potensi Kekerasan terhadap Perempuan dalam Pemilu 2024" yang dipantau secara daring, Senin (5/2/2024).

1. Ada kemajuan UU namun ada juga yang masih mangkrak

Ilustrasi aturan hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Dia mengakui memang terdapat catatan kemajuan dalam hukum yang berkenaan dengan semangat penghapusan kekerasan terhadap perempuan, seperti undang-undang tindak pidana kekerasan seksual.

Namun, tak dipungkiri masih ada juga rancangan aturan yang mangkrak seperti RUU PPRT, RUU Masyarakat adat dan lain sebagainya.

Baca Juga: Rangkuman Pernyataan Ganjar Pranowo Saat Debat Kelima Capres

2. Pastikan agar undang-undang berorientasi pada kepentingan masyarakat

Komisioner Komnas Perempuan, Veryanto Sitohang dalam agenda Konferensi Pers “Waspada Kekerasan dalam Penyelenggaraan Pemilu 2024” oleh Komnas Perempuan secara daring, Kamis (1/2/2024) (IDN Times/Lia Hutasoit)

Maka dari itu, penting untuk mengejar calon presiden dan pemimpin dari partai politik manapun yang punya langkah konkret pada aturan yang sudah ada dan yang masih dalam berupa rancangan.

Seperti implementasi undang-undang hingga tingkat daerah, memastikan penegakan hukum, serta melanjutkan pembahasan rancangan undang-undang yang masih tertunda di DPR.  

“Bisa dipastikan bahwa ketika mereka misalnya terpilih, mereka bisa memastikan agar undang-undang itu dapat disahkan dan berorientasi pada kepentingan masyarakat, gitu,” katanya.

Baca Juga: Nobar Debat Pilpres di IDN Media, Teman Tuli Ingin Capres Lakukan Ini

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya