TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Vaksin COVID-19 Syarat Aktivitas di DKI, Kecuali Bagi Orang-Orang Ini

Vaksinasi jadi syarat aktivitas di berbagai sektor

Vaksinator mempersiapkan alat suntik sebelum menyuntikan vaksin COVID-19 bagi seniman dan budayawan di Galeri Nasional, Jakarta, Senin (19/4/2021). (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Jakarta, IDN Times -. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 966 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, dengan di dalamnya ada aturan setiap orang yang akan melakukan aktivitas pada setiap tempat atau sektor-sektor ditetapkan, harus sudah divaksinasi COVID-19, minimal dosis pertama.

Namun ada beberapa pengecualian bagi sejumlah orang terkait dengan aturan wajib vaksinasi ini.

"Kecuali, bagi warga yang masih dalam masa tenggang tiga bulan pasca terkonfirmasi COVID-19, dapat menunjukkan bukti hasil laboraturium, dan penduduk yang kontraindikasi dilakukan vaksinasi COVID-19 berdasarkan hasil pemeriksaan medis dapat menunjukkan bukti surat keterangan dokter, serta anak-anak usia kurang dari 12 tahun," kata Anies dalam keterangannya, dikutip Jumat (6/8/2021).

Baca Juga: Vaksin Impor Terdaftar di WHO, Erick: Vaksin Kita Bukan Kaleng-Kaleng

1. Tunjukkan status vaksin lewat aplikasi JAKI atau PeduliLindungi.id

Vaksinator menyuntikkan vaksin COVID-19 dosis pertama pada seorang seniman saat vaksinasi massal bagi seniman dan budayawan, di Galeri Nasional, Jakarta, Senin (19/4/2021). (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Bukti telah dilakukannya vaksinasi tersebut dapat ditunjukkan dengan sertifikat vaksin yang diunduh melalui aplikasi Jakarta Kini (JAKI) atau laman PeduliLindungi.id.  

Hal ini berkaitan dengan PPKM Level 4 kembali dilanjutkan terhitung sejak 3 sampai 9 Agustus 2021.

2. Restoran dan warteg wajibkan vaksin bagi pekerja dan pengunjung

Ilustrasi warteg (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Sejumlah kegiatan yang mewajibkan vaksinasi COVID-19 sebagai syarat adalah mulai dari kegiatan di tempat kerja atau perkantoran sektor esensial, kritikal, kebutuhan sehari-hari seperti supermarket, pasar, apotek hingga pedagang kaki lima.

Aturan ini juga berlaku untuk kegiatan makan dan minum di tempat umum seperti restoran hingga rumah makan.

Baca Juga: Heboh Influencer Ngaku Vaksin Dosis 3,  DPRD: Tidak Ada Vaksin Booster

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya