Vaksin COVID-19 Syarat Aktivitas di DKI, Kecuali Bagi Orang-Orang Ini
Vaksinasi jadi syarat aktivitas di berbagai sektor
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times -. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 966 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, dengan di dalamnya ada aturan setiap orang yang akan melakukan aktivitas pada setiap tempat atau sektor-sektor ditetapkan, harus sudah divaksinasi COVID-19, minimal dosis pertama.
Namun ada beberapa pengecualian bagi sejumlah orang terkait dengan aturan wajib vaksinasi ini.
"Kecuali, bagi warga yang masih dalam masa tenggang tiga bulan pasca terkonfirmasi COVID-19, dapat menunjukkan bukti hasil laboraturium, dan penduduk yang kontraindikasi dilakukan vaksinasi COVID-19 berdasarkan hasil pemeriksaan medis dapat menunjukkan bukti surat keterangan dokter, serta anak-anak usia kurang dari 12 tahun," kata Anies dalam keterangannya, dikutip Jumat (6/8/2021).
Baca Juga: Vaksin Impor Terdaftar di WHO, Erick: Vaksin Kita Bukan Kaleng-Kaleng
1. Tunjukkan status vaksin lewat aplikasi JAKI atau PeduliLindungi.id
Bukti telah dilakukannya vaksinasi tersebut dapat ditunjukkan dengan sertifikat vaksin yang diunduh melalui aplikasi Jakarta Kini (JAKI) atau laman PeduliLindungi.id.
Hal ini berkaitan dengan PPKM Level 4 kembali dilanjutkan terhitung sejak 3 sampai 9 Agustus 2021.
Baca Juga: Heboh Influencer Ngaku Vaksin Dosis 3, DPRD: Tidak Ada Vaksin Booster