Viral Pelajar Tendang Nenek, Inikah Hukuman yang Cocok Buat Mereka?
Bisa diberi hukuman dengan kerja sosial di panti jompo
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengaku prihatin atas kekerasan fisik yang dilakukan oleh sejumlah pelajar pada seorang nenek yang kemudian viral. Kekerasan ini dilakukan terhadap nenek diduga orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di pinggir jalan di Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatra Utara.
"Kekerasan dalam bentuk apapun tidak boleh dilakukan oleh siapapun dengan dalih apapun. Apalagi mirisnya, alasan melakukan kekerasan hanya sekedar iseng," kata Komisioner KPAI, Retno Listyarti, Senin (21/10/2022).
Baca Juga: Merasa Dilecehkan, Siswi SMA di Tasikmalaya Tendang Kernet Angkot
Baca Juga: Pelajar Ditangkap Karena Tendang Nenek-nenek, Alasannya Karena Iseng
1. Pengasuhan negatif yang utamakan kekerasan dan ketegasan
Retno menjelaskan, anak-anak yang tega melakukan kekerasan, umumnya adalah korban kekerasan juga dalam lingkungan tempatnya dibesarkan.
Diduga kuat pengasuhan yang dilakukan keluarganya, bisa jadi adalah pengasuhan negatif yang menerapkan disiplin dengan kekerasan, sehingga terjadi peniruan.
"Biasanya luka batin yang dialami seorang anak akibat kekerasan yang dialaminya, sangat mungkin dilampiaskan anak korban kepada orang lain di luar rumahnya, yang dianggap lebih lemah dari dirinya, salah satunya seperti pada kasus ini, di mana anak pelaku begitu mudahnya menendang seorang nenek yang diduga ODGJ," katanya.