WNI di Luar Negeri Kini Bisa Ajukan Paspor Elektronik
Paspor elektronik memuat data biometrik wajah dan sidik jari
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Warga Negara Indonesia (WNI) yang tinggal di luar negeri kini bisa mengajukan permohonan paspor elektronik. Pengajuan dilakukan ke perwakilan RI dengan sistem penertiban yang sudah terintegrasi dengan SIMKIM atau Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.
Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, sudah mengesahkan kebijakan ini di Den Haag, Belanda, dalam agenda koordinasi bersama Atase Imigrasi dari 22 negara Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI).
“Ditjen Imigrasi secara berkelanjutan melakukan evaluasi terhadap kebijakan keimigrasian. Dalam konteks paspor, ada kebutuhan dari warga negara Indonesia yang tinggal di luar negeri untuk bisa mengakses layanan paspor elektronik dengan mudah. Terutama bagi para profesional dan frequent travelers,” ungkap Silmy dalam keterangannya, Jumat (27/10/2023).
Baca Juga: Kehilangan Paspor saat Traveling? Lakukan 5 Tips Penting Ini!
1. Fitur mutakhir disebut bisa pengaruhi proses permohonan visa
Silmy menjelaskan, kemudahan akses paspor elektronik bagi WNI yang ada di luar negeri adalah penting, karena fiturnya yang lebih mutakhir dibandingkan paspor biasa. Hal ini berpengaruh dalam proses permohonan visa ke negara-negara yang memiliki preferensi visa approval lebih mudah kepada pengguna paspor elektronik.
“Sehingga kepemilikan paspor elektronik ini memberikan confidence kepada warga negara Indonesia yang sering traveling dalam mengajukan permohonan visa,” katanya.
Baca Juga: Cara Perpanjang Paspor Online Terbaru 2023 via M-Paspor