TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KPK Siapkan Jawaban Pembelaan di Persidangan Setya Novanto

KPK sebut tidak ada persiapan khusus

ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak ada melakukan persiapan khusus, dalam menghadapi sidang perkara tindak pidana korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) dengan terdakwa Setya Novanto (Setnov), pada Kamis (28/12).

Baca juga: Ungkap Dalang Korupsi E-KTP, Setya Novanto Berpotensi Dibunuh?

Baca juga: KPK Terapkan Politik Belah Bambu di Kasus Setya Novanto?

1. KPK akan jawab semua eksepsi Setya Novanto

ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Ketua KPK Agus Raharjo mengatakan sidang dengan agenda pembacaan jawaban atas eksepsi Novanto adalah hal biasa, sehingga tak memerlukan persiapan khusus. Sebab, Jaksa pastinya telah menyiapkan segala sesuatunya dengan baik.

"Ya itu kan prosedur yang biasa. Besok disaksikan saja di Pengadilan. Kita akan menjawab eksepsinya seperti biasanya. Temen-temen Jaksa pasti siap. Lancar lah," ujar Agus kepada wartawan di Gedung KPK, Rabu (27/12) sore.

Baca juga: Pengacara Setya Novanto Kecewa Kliennya Diperiksa Dokter dari IDI

2. Fokus pada penanganan kasus Setnov

ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Terkait sejumlah nama yang dituding pihak Setya Novanto hilang, Agus pun enggan ambil pusing. Menurutnya, KPK hanya fokus menangani keterlibatan Setnov dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliyun tersebut.

"Sejumlah nama itu karena jaksanya mau fokus. Kalau kasus Sugiharto dan Irma ya, kan mereka memberi ke banyak pihak. Yang disebut kan diberi semua. Kalo SN itu kan tidak memberi. Tidak memberi ke Ganjar Pranowo, tidak memberi juga ke lain. Artinya dia ini diduga menjadi pihak penerima. Jadi ya fokus ke masalahnya pak Novanto saja," jelasnya.

Baca juga: Setya Novanto Akhirnya Tersenyum di Gedung KPK

ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Sebagimana diketahui, dalam sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (20/12) lalu, tim kuasa hukum Setya Novanto mempersoalkan perbedaan isi dakwaan kliennya dengan dakwaan tiga terdakwa lainnya. 

Yakni dua pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto serta Andi Agustinus alias Andi Narogong.‎ 

Salah satu yang dipersoalkan adalah hilangnya sejumlah nama anggota DPR RI periode 2009-2014 yang diduga turut menikmati uang korupsi e-KTP.

Selain itu, kubu Novanto juga mempersoalkan hal lainnya, seperti total keseluruhan uang yang diterima sejumlah pihak, perbedaan waktu, dan tempat kejadian perkara.

Baca juga: Anak Lelaki Setya Novanto Pilih Diam Pasca-Menjalani Pemeriksaan di KPK 

 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya