TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Targetkan Zakat Rp 1 Juta per RT, Bazis DKI Salahi Aturan

Kok bisa gitu, ya?

IDN Times/Linda Juliawanti

Jakarta, IDN Times - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menanggapi surat edaran dari sejumlah kelurahan di Jakarta yang meminta para Ketua RT mengumpulkan Dana Bazis Map Gerakan Ramadan dengan menargetkan Rp 1 juta kepada Ketua RT di wilayahnya.

Ketua Baznas Bambang Sudibyo mengatakan pihaknya tidak terkait dengan pengumpulan zakat yang digalang oleh Bazis Pemprov DKI Jakarta tersebut.

"Kami perlu menyatakan bahwa BAZNAS tidak pernah terlibat dalam mengeluarakan aturan atau kebijakan menjadi dasar dari pembuatan seruan Gubernur DKI Jakarta nomer 7 tahun 2018 tentang gerakan amal sosial Ramadan 2018 yang dalam pelaksanaannya memberi target pengumpulan zakat dari level kota hingga RT dan RW," ujar Bambang dalam konferensi pers di Kantor Baznas Pusat, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (4/6).

1. Bazis DKI Jakarta berada di luar kordinasi Baznas Pusat

IDN Times/Linda Juliawanti

Bambang menyebutkan Bazis DKI Jakarta berada di luar jangkauan Baznas karena lembaga zakat tersebut belum menyesuaikan diri dengan ketentuan UU Nomor 23 tahun 2011 tentang pengelolaan zakat.

"Deadline masa transisinya itu sudah abis pada 25 November tahun 2016, sehingga dengan demikian lembaga tersebut tidak berada dalam kordinasi Baznas, mereka tidak pernah melapor kepada kami sehingga kami tidak bisa melaporkan aktivitas mereka sebagai pertanggungjawaban kepada Presiden," ungkap Bambang.

2. Penghimpunan zakat oleh Bazis DKI menyalahi aturan

IDN Times/Linda Juliawanti

Lantaran belum menyesuaikan dengan undang-undang, Mantan Menteri Keuangan ini mengatakan penghimpunan zakat oleh Bazis telah menyalahi peraturan.

"Saya gak akan mengatakan ilegal tapi tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan ya benar, saudara simpul kan sendiri (apakah ilegal atau tidak)," ucapnya.

Topik:

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya