DPO Korupsi UIN STS Jambi Ditangkap di Bandara Palembang
Kristiana tak memenuhi panggilan penyidik Kejati Jambi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jambi, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi berhasil menangkap Kristiana, Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus mangkraknya pembangunan auditorium Universitas Islam Negeri (UIN) Sulthan Thaha Saifuddin Jambi tahun 2018. Tim intel Kejaksaan Tinggi Jambi dibantu tim intel Kejaksaan Agung dan Kejati Palembang.
Kristiana diamankan saat tiba di Bandara Sultan Mahmud Badarudin Palembang, Rabu sore (12/2). Kejati Jambi menetapkan Kristiana sebagai DPO setelah tak memenuhi panggilan penyidik Kejati Jambi usai ditetapkan sebagai tersangka.
1. Kristiana langsung dibawa ke Jambi
Kasi Penkum Kejati Jambi, Lexy Fhatarani mengatakan, Kristiana diamankan saat tiba di Bandara Palembang pukul 16.30 WIB. Usai diamankan, tersangka langsung dibawa ke Kejati Jambi untuk dilakukan pemeriksaan.
"Tersangka sudah dititipkan ke Lapas perempuan yang ada di kabupaten Muarojambi," katanya kepada awak media, Kamis (13/2).