Kota Jambi Ditetapkan Jadi Zona Merah COVID-19
Sudah terjadi transmisi lokal dari pasien positif
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jambi, IDNTimes - Kota Jambi ditetapkan menjadi zona merah COVID-19. Penetapan ini berdasarkan jumlah pasien positif COVID-19 yang terus meningkat di Kota Jambi. Saat ini tercatat sembilan orang terkonfirmasi positif COVID-19 di Kota Jambi
Juru Bicara Penanganan COVID-19 Provinsi Jambi Johansyah menyampaikan pihaknya baru mendapatkan informasi penetapan Kota Jambi zona merah COVID-19 dari tim gugus tugas pusat.
"Sudah disampaikan kepada Dinas Kesehatan Kota Jambi dan juru bicara penanganan COVID-19 Kota Jambi sore tadi," terang Johansyah, Senin (27/4).
Baca Juga: Positif COVID-19, 1 Warga Jambi Masih Aktif Jadi Imam Salat di Masjid
1. Kriteria penetapan zona merah dari gugus tugas pusat
Johansyah mengatakan, tim gugus tugas pusat menyampaikan secara resmi kepada Dinas Kesehatan Provinsi Jambi. Kriteria penetapan Kota Jambi menjadi zona merah COVID-19 ditentukan tim gugus tugas pusat.
"Informasi ini sudah kita sampaikan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kota Jambi," jelasnya.
Namun, Johansyah menjelaskan salah satu alasan penetapan Kota Jambi menjadi zona merah yaitu karena sudah terjadi transmisi lokal, atau penyebaran virus dari pasien terkonfirmasi positif kepada warga Kota Jambi lainnya.
"Beberapa pasien positif terjangkit dari pasien yang terlebih dahulu dinyatakan positif," ungkapnya.
Baca Juga: Pemkot Jambi Siapkan Pemakaman Khusus Jenazah Positif COVID-19