3 Fakta Penting Pengesahan UU Terorisme, Ada Aturan bagi yang Kembali dari Suriah
Bagaimana nasib mereka yang kembali dari Suriah?
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Setelah dibahas kurang lebih dua tahun lamanya, UU Terorisme akhirnya disahkan oleh DPR RI, Jumat (25/5). Dalam rapat paripurna, sebanyak 281 anggota dewan sepakat menyetujui pengesahan UU Terorisme.
Setelah melakukan rapat dengan pemerintah, Pansus RUU Terorisme menyelesaikan tugasnya dalam membentuk UU Terorisme.
Muhammad Syafi'i selaku Ketua Pansus RUU Terorisme menyatakan meski sudah disahkan, namun sama seperti undang-undang lainnya masih diperlukan turunan. Dalam hal ini peraturan pemerintah (PP) sebagai aturan pelaksanaan dari tiap undang-undang.
"Kita amanatkan PP tersebut bisa turun paling lama 100 hari setelah undang-undang ini disahkan," tutur Syafi'i. Nah, setelah pengesahan ini kira-kira apa yang bakal terjadi atau dampak yang bisa dirasakan?
Baca juga: Ini Isi Lengkap UU Terorisme yang Disahkan DPR
Sederhananya, undang-undang ini mempersempit ruang gerak bagi terorisme untuk beraksi. "Banyak pasal baru yang bisa mempersempit gerak teroris," tutur Syafi'i.
1. Mempersempit ruang gerak terorisme
Banyak tindakan yang dalam UU sebelumnya tidak disebutkan sebagai tindak pidana terorisme namun dengan UU sekarang dimasukan dalam tindak pidana terorisme.
Mulai dari tindakan ikut serta, sebagai aktor intelektual, ujaran kebencian, mengikuti latihan militer atau para militer atau ikut merekrut orang, ikut memasukkan bahan peledak atau menjual bahan ledak tanpa izin, sampai mengeluarkan barang ledak ke negara lain menjadi tindakan yang didiskriminalisasi.
Baca juga: Jerat Baru dalam UU Terorisme