TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

3 Fakta Penting Pengesahan UU Terorisme, Ada Aturan bagi yang Kembali dari Suriah

Bagaimana nasib mereka yang kembali dari Suriah?

ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Jakarta, IDN Times - Setelah dibahas kurang lebih dua tahun lamanya, UU Terorisme akhirnya disahkan oleh DPR RI, Jumat (25/5). Dalam rapat paripurna, sebanyak 281 anggota dewan sepakat menyetujui pengesahan UU Terorisme.

Setelah melakukan rapat dengan pemerintah, Pansus RUU Terorisme menyelesaikan tugasnya dalam membentuk UU Terorisme.

Muhammad Syafi'i selaku Ketua Pansus RUU Terorisme menyatakan meski sudah disahkan, namun sama seperti undang-undang lainnya masih diperlukan turunan. Dalam hal ini peraturan pemerintah (PP) sebagai aturan pelaksanaan dari tiap undang-undang.

"Kita amanatkan PP tersebut bisa turun paling lama 100 hari setelah undang-undang ini disahkan," tutur Syafi'i. Nah, setelah pengesahan ini kira-kira apa yang bakal terjadi atau dampak yang bisa dirasakan?

Baca juga: Ini Isi Lengkap UU Terorisme yang Disahkan DPR

Sederhananya, undang-undang ini mempersempit ruang gerak bagi terorisme untuk beraksi. "Banyak pasal baru yang bisa mempersempit gerak teroris," tutur Syafi'i.

1. Mempersempit ruang gerak terorisme

IDN Times/Sukma Shakti

Banyak tindakan yang dalam UU sebelumnya tidak disebutkan sebagai tindak pidana terorisme namun dengan UU sekarang dimasukan dalam tindak pidana terorisme.

Mulai dari tindakan ikut serta, sebagai aktor intelektual, ujaran kebencian, mengikuti latihan militer atau para militer atau ikut merekrut orang, ikut memasukkan bahan peledak atau menjual bahan ledak tanpa izin, sampai mengeluarkan barang ledak ke negara lain menjadi tindakan yang didiskriminalisasi.

2. Tetap menjunjung hak asasi manusia

ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Undang-undang terorisme yang baru saja disahkan tergolong menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM). Perlindungan untuk korban dalam segala bentuk tindak terorisme diberikan secara lebih optimal.

"Perlu dicatat di undang-undang ini ada perlindungan HAM yang sebelumny belum diatur di dalam uu no.15 tahun 2003," tutur Syafi'i. Dalam undang-undang ini tersangka tidak boleh diperluakn secara kejam, namun harus secara manusiawi.

"Tidak boleh dihina harkat dan martabat. Berhak didampingi pengacara dan dapat ditemui keluarga kecuali dalam skala tingkat kejahatan tertentu," tutur Syafi'i menjelaskan. "Ada pasal yang menjerat aparat yang melakukan abuse of power," kata Syafi'i lagi.

Baca juga: Jerat Baru dalam UU Terorisme

 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya