TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kasus Remaja Hina Presiden, KPAI: Ada Keinginan Dapat Pengakuan dari Sebaya

Lingkungan keluarga baik bukan jaminan

IDN Times/Margith Damanik

Jakarta, IDN Times – remaja berusia 16 tahun menggunakan media sosialnya untuk mengunggah sebuah video yang berisikan pesan ancaman untuk Presiden Republik Indonesia Joko "Jokowi" Widodo.

Dalam video, tampak remaja pria tersebut menuturkan ujaran kebencian dan mengancam akan membunuh Jokowi.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menanggapi kasus tersebut. Secara usia, sosok dalam video diketahui masih tergolong anak-anak. Berusia 16 tahun, remaja tersebut harus berhadapan dengan hukum.

KPAI menilai kasus ini merupakan kasus sebab-akibat. Kurangnya edukasi pada anak tentang penggunaan media sosial menjadi salah satu penyebab remaja tersebut nekat melakukan hal yang membuatnya berhadapan langsung dengan hukum. 

KPAI menekankan, ada 3 hal yang harus diperhatikan tentang mengapa anak bisa nekat melakukan ancaman

Baca juga: Bocah Penghina Jokowi Terancam Hukuman 6 Tahun, Dikeluarkan dari Sekolah

Keinginan mendapat pengakuan dari rekan sebayanya menjadi salah satu alasan anak nekat melakukan hal-hal tertentu termasuk bersikap anarkis.

1. Latar belakang faktor psikologis

Instagram/@jojo__ismyname

KPAI menilai banyak hal yang menjadi pertimangan kenapa anak melakukan sesuatu dan kenapa anak tidak melakukan hal lainnya. Faktor psikologis dengan latar belakang pembentuknya menjadi salah satu pertimbangan. 

“Akan juga dipengaruhi oleh lingkungan, baik lingkungan keluarga dan teman sebaya,” tutur Putu Elvina selaku anggota komisioner KPAI. Putu menyatakan meskipun lingkungan keluarga sang anak membentuk psikologis anak menjadi baik, tidak lantas menjamin anak tidak menjadi anarkis.

2. Kenakalan remaja yang harus dipahami

Instagram/@jojo__ismyname

Juvenille delinquency (kenakalan remaja) punya multi-aspek yang kemudian memposisikan anak harus berhadap dengan hukum. Baik sebagai pelaku, korban, maupun saksi. Dalam kasus remaja ancam membunuh presiden ini, anak berada di posisi sebagai pelaku.

Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) UURI No.11 Tahun 2011 mengatur bagaimana memosisikan anak ketika berhadapan dengan hukum. KPAI menegaskan tidak bisa menempatkan anak sama seperti orang dewasa ketika anak harus berhadapan dengan hukum.

Dalam kasus yang merupakan delik aduan, menurut KPAI harus diperhatikan dan dipertimbangkan secara matang terkait reposisi korban maupun pelaku yang berusia anak.

Baca juga: Kak Seto Minta Bocah 16 Tahun Penghina Jokowi Tetap Dihukum

 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya