TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

BSNP: UN Wilayah Terdampak Virus Corona Dijadwalkan Ulang

Hanya dijadwalkan ulang untuk wilayah terdampak wabah Corona

Ilustrasi ujian nasional (pixabay/lecroitg)

Jakarta, IDN Times - Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) mengeluarkan Surat Edaran Pelaksanaan UN Tahun 2020 terkait Penyebaran Virus Corona (COVID-19) per tanggal 14 Maret 2020. Ada dua hal dasar yang diatur oleh BSNP terkait dengan pelaksanaan UN di tengah wabah virus corona.

Keberlangsungan UN menurut BSNP bergantung pada kebijakan dari pemerintah daerah. Bagi pemerintah daerah yang telah menyatakan sekolah diliburkan maka pelaksanaan UN akan ditunda.

"Tergantung kondisi dan kebijakan kepala daerah. Pada prinsipnya UN tetap dijalankan," kata anggota BSNP, Doni Koesoema, saat dihubungi IDN Times pada Kamis (14/3).

Baca Juga: Wabah COVID-19: Anies Liburkan Sekolah di DKI Jakarta Selama 2 Pekan

1. Pelaksanaan UN di wilayah terdampak wabah corona akan dijadwalkan ulang

ujian nasional

Sebagai bentuk antisipasi dan preventif yang dilakukan oleh BSNP terkait dengan pencegahan penyebaran COVID-19, maka UN di wilayah terdampak virus corona akan ditunda. Penundaan dilakukan bagi wilayah yang secara eksplisit menyebutkan sekolah akan diliburkan.

"Dalam hal Pemerintah Provinsi atau Kabupaten/Kota menyatakan keadaan darurat atau meliburkan kegiatan pendidikan di sekolah/madrasah di wilayahnya, maka pelaksanaan UN dapat dijadwalkan kemudian setelah berkoordinasi dengan Penyelenggara dan Panitia UN Tingkat Pusat," tulis BSNP dalam edarannya yang ditandatangani Ketua BSNP, Abdul Mu'ti.

Keputusan ini disebut telah mengacu pada Prosedur Operasional Standar (POS) Ujian Nasional yang ditetapkan BSNP.

2. UN tetap berjalan normal bagi wilayah lain

Ilustrasi ujian (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Mewabahnya virus corona nyatanya tidak membuat UN ditunda secara nasional. Wilayah lain yang tidak menyatakan diri berada dalam kondisi darurat dan tidak meliburkan sekolah tetap akan melaksanakan UN sesuai jadwal yang sudah ditentukan.

"Dalam hal Pemerintah Provinsi atau Kabupaten/Kota tidak menyatakan keadaan darurat atau meliburkan kegiatan pendidikan di sekolah/madrasah di wilayahnya, maka Ujian Nasional tetap dilaksanakan sesuai jadwal, POS, dan Protokol UN yang telah ditetapkan oleh BSNP," tulis BSNP lagi.

Baca Juga: Wali Kota Solo Tetapkan Status KLB Virus Corona

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya