BSNP: UN Wilayah Terdampak Virus Corona Dijadwalkan Ulang
Hanya dijadwalkan ulang untuk wilayah terdampak wabah Corona
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) mengeluarkan Surat Edaran Pelaksanaan UN Tahun 2020 terkait Penyebaran Virus Corona (COVID-19) per tanggal 14 Maret 2020. Ada dua hal dasar yang diatur oleh BSNP terkait dengan pelaksanaan UN di tengah wabah virus corona.
Keberlangsungan UN menurut BSNP bergantung pada kebijakan dari pemerintah daerah. Bagi pemerintah daerah yang telah menyatakan sekolah diliburkan maka pelaksanaan UN akan ditunda.
"Tergantung kondisi dan kebijakan kepala daerah. Pada prinsipnya UN tetap dijalankan," kata anggota BSNP, Doni Koesoema, saat dihubungi IDN Times pada Kamis (14/3).
Baca Juga: Wabah COVID-19: Anies Liburkan Sekolah di DKI Jakarta Selama 2 Pekan
1. Pelaksanaan UN di wilayah terdampak wabah corona akan dijadwalkan ulang
Sebagai bentuk antisipasi dan preventif yang dilakukan oleh BSNP terkait dengan pencegahan penyebaran COVID-19, maka UN di wilayah terdampak virus corona akan ditunda. Penundaan dilakukan bagi wilayah yang secara eksplisit menyebutkan sekolah akan diliburkan.
"Dalam hal Pemerintah Provinsi atau Kabupaten/Kota menyatakan keadaan darurat atau meliburkan kegiatan pendidikan di sekolah/madrasah di wilayahnya, maka pelaksanaan UN dapat dijadwalkan kemudian setelah berkoordinasi dengan Penyelenggara dan Panitia UN Tingkat Pusat," tulis BSNP dalam edarannya yang ditandatangani Ketua BSNP, Abdul Mu'ti.
Keputusan ini disebut telah mengacu pada Prosedur Operasional Standar (POS) Ujian Nasional yang ditetapkan BSNP.