[CEK FAKTA] Jakarta Sudah Terapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar?
Anies menyebut keputusan Jokowi bukan hal baru bagi Jakarta
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo memutuskan untuk melakukan pembatasan sosial berskala besar sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona di Tanah Air. Hal itu diputuskan dalam rapat terbatas bersama dengan menteri dan Tim Gugus Tugas COVID-19 pada Senin (30/3).
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, beranggapan keputusan Jokowi bukan hal baru dan mengklaim telah melakukan hal yang dimaksud di wilayah DKI Jakarta setidaknya dua pekan terakhir.
Baca Juga: Jokowi Minta Pembatasan Sosial Skala Besar, Anies: Jakarta Sudah
1. Sesuai dengan ketentuan dalam UU Nomor 6 Tahun 2018
"Tadi Pak Presiden berikan arahan mengenai pembatasan sosial berskala besar dan itu sesuai dengan UU Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta pada Senin (30/3).
"Jakarta dua pekan ini sudah melaksanakan," lanjut Anies.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, di pasal 59 diatur mengenai hal-hal yang dicakup dalam pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar, yakni peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, serta pembatasan kegiatan di tempat umum atau fasilitas umum.
Baca Juga: Jokowi Tetapkan Pembatasan Sosial Skala Besar untuk Tangani COVID-19