Kemenko Perekonomian Klarifikasi soal RUU Penciptaan Lapangan Kerja
Draf RUU yang tersebar tidak dapat dipertanggungjawabkan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mengklarifikasi soal beredarnya draf Rancangan Undang-Undang Penciptaan Lapangan Kerja yang ramai diberitakan di sejumlah media massa. Menurut Sekretaris Kemenko Perekonomian, Susiwijono, draf tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
"Apabila ada draf RUU yang beredar dan dijadikan sumber pemberitaan, maka bisa dipastikan itu bukan draf RUU dari pemerintah dan tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya," kata Susiwijono dalam keterangan tertulisnya, Selasa (21/1).
Baca Juga: 6 Alasan KSPI Tolak Omnibus Law, Satunya Bisa Hapus Jaminan Kesehatan
1. Pemerintah tidak pernah menyebarkanluaskan draf RUU Cipta Lapangan Kerja
Kemenko Perekonomian menyebutkan, tidak pernah menyebarluaskan draf RUU
Penciptaan Lapangan Kerja dalam bentuk apa pun, hingga pembahasan RUU
selesai dilakukan nantinya.
Pemerintah, kata dia, saat ini hanya merampungkan substansi RUU Cipta Lapangan Kerja, bukan RUU Penciptaan Lapangan Kerja seperti yang ramai beredar.
RUU Cipta Lapangan Kerja itu telah diusulkan ke Badan Legislasi Nasional DPR RI agar dicantumkan dalam Program Legislasi Nasional.
DPR diharapkan nantinya dapat memasukkan draf ini dalam Prolegnas prioritas
sepanjang 2020 ini.
Baca Juga: Dianggap Menindas, Omnibus Law Jokowi juga Ditolak Buruh di Sumut