Mengenal BSNP, Lembaga yang Dibubarkan Nadiem Makarim
BSNP dibubarkan pada 31 Agustus 2021
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim telah membubarkan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) per 31 Agustus 2021.
"Rapat terakhir Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). Terhitung 31 Agustus kegiatan BSNP berhenti karena telah dibubarkan oleh Pemerintah," ujar Anggota BSNP Abdul Mu'ti dalam unggahan di akun Twitternya, @Abe_Mukti, dalam cuitannya, Selasa (31/8/2021).
Tahu gak sih kamu BSNP yang sudah berdiri sejak 2005? Berikut lima hal terkait BSNP dan tugasnya di dunia pendidikan Indonesia.
1. BSNP lembaga mandiri, profesional, dan independen
BSNP merupakan lembaga mandiri, profesional, dan independen milik negara. Melansir dari laman resminya, BSNP memiliki misi mengembangkan, memantau pelaksanaan, dan mengevaluasi pelaksanaan standar nasional pendidikan.
Lembaga ini berdiri sejak 16 Mei 2005. Standar yang diterapkan BSNP kemudian akan berlaku efektif dan mengikat bagi semua satuan pendidikan secara nasional.
BSNP mendapat dukungan dan dalam tugasnya berkoordinasi dengan Depdiknas dan departemen yang menangani urusan pemerintahan di bidang agama, dan dinas yang menangani pendidikan di provinsi, kabupaten, atau kota.