TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Mengenal BSNP, Lembaga yang Dibubarkan Nadiem Makarim

BSNP dibubarkan pada 31 Agustus 2021

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim dalam Rapat Kerja dengan Komisi X DPR RI (Dok.IDN Times/BKHumas Kemendikbud)

Jakarta, IDN Times - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim telah membubarkan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) per 31 Agustus 2021.

"Rapat terakhir Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). Terhitung 31 Agustus kegiatan BSNP berhenti karena telah dibubarkan oleh Pemerintah," ujar Anggota BSNP Abdul Mu'ti dalam unggahan di akun Twitternya, @Abe_Mukti, dalam cuitannya, Selasa (31/8/2021).

Tahu gak sih kamu BSNP yang sudah berdiri sejak 2005? Berikut lima hal terkait BSNP dan tugasnya di dunia pendidikan Indonesia.

1. BSNP lembaga mandiri, profesional, dan independen

Ilustrasi Pendidikan (IDN Times/Arief Rahmat)

BSNP merupakan lembaga mandiri, profesional, dan independen milik negara. Melansir dari laman resminya, BSNP memiliki misi mengembangkan, memantau pelaksanaan, dan mengevaluasi pelaksanaan standar nasional pendidikan.

Lembaga ini berdiri sejak 16 Mei 2005. Standar yang diterapkan BSNP kemudian akan berlaku efektif dan mengikat bagi semua satuan pendidikan secara nasional.

BSNP mendapat dukungan dan dalam tugasnya berkoordinasi dengan Depdiknas dan departemen yang menangani urusan pemerintahan di bidang agama, dan dinas yang menangani pendidikan di provinsi, kabupaten, atau kota.

2. Ada lima tugas dan wewenang BSNP

Tugas dan wewenang Badan Standar Nasional Pendidika atau BSNP (https://bsnp-indonesia.org/)

Terdapat lima tugas dan wewenang yang diberikan kepada BNSP. Tugas utama lembaga ini adalah mengembangkan Standar Nasional Pendidikan.

Selain itu, BNSP juga bertugas menyelenggarakan ujian nasional, serta memberikan rekomendasi kepada pemerintah dan daerah dalam penjaminan dan pengendalian mutu pendidikan.

Lembaga ini juga bertugas merumuskan kriteria kelulusan pada satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah.

Terakhir, BSNP bertugas menilai kelayakan isi, bahasa, penyajian, dan kegrafisan buku teks pelajaran.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya