TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tepat Waktu, Bupati Kediri Serahkan LKPD Unaudited 2022 ke BPK

Pertanggungjawaban kepala daerah atas pelaksanaan APBD

Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2022 ke Kantor Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Timur, Senin (27/3/2023). (Dok. Humas Pemkab Kediri)

Kediri, IDN Times – Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2022 ke Kantor Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Timur, Senin (27/3/2023).

Pelaporan juga dilakukan Pemerintah Provinsi Jawa Timur serta pemerintah daerah lain baik kota/kabupaten di Jawa Timur. Pelaporan LKPD kepada BPK tersebut merupakan salah satu perwujudan pertanggungjawaban kepala daerah atas pelaksanaan APBD. 

Kepala Perwakilan BPK Jawa Timur Karyadi menyampaikan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 56 menyatakan bahwa gubernur/bupati/wali kota menyampaikan laporan keuangannya kepada BPK RI paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. 

"Laporan keuangan selanjutnya akan diperiksa oleh BPK dalam rangka memberikan pendapat/opini atas kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan," kata Kepala Perwakilan BPK Jawa Timur Karyadi sebagaimana rilis yang dikirim kepada media.

Baca Juga: Dijamin Kenyang, Ini 5 Rekomendasi Tempat Sahur di Kediri

1. Apresiasi kepala daerah menyerahkan LKPD Unaudited secara tepat waktu

Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2022 ke Kantor Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Timur, Senin (27/3/2023). (Dok. Humas Pemkab Kediri)

Adapun aspek-aspek yang dijadikan dasar BPK dalam pemberian penilaian/opini atas laporan keuangan tersebut yakni kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan (adequate disclosure), kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan efektivitas sistem pengendalian intern (SPI).

Karyadi dalam kesempatan itu mengapresiasi kepada kepala daerah beserta jajaran atas kerja kerasnya, sehingga dapat menyerahkan LKPD Unaudited secara tepat waktu sesuai amanat undang-undang.

2. Mas Dhito menekankan terus mengedepankan transparansi dan akuntabilitas

Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2022 ke Kantor Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Timur, Senin (27/3/2023). (Dok. Humas Pemkab Kediri)

Atas LKPD yang diterima dari kepala daerah tersebut, selanjutnya, BPK diberi waktu 2 bulan untuk memeriksa kewajaran informasi yang disajikan dalam LKPD dan menyampaikan laporan hasil pemeriksaannya kepada pihak legislatif dan kepala daerah. Hal itu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

Sebagaimana diketahui dalam rilis yang dikirim pada tahun 2020 dan 2021, Pemerintah Kabupaten Kediri telah mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK Jawa Timur. Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana atau yang akrab disapa Mas Dhito sebelumnya telah menekankan kepada jajaran di pemerintahannya untuk terus mengedepankan transparansi dan akuntabilitas.

"Saya minta pada seluruh jajaran Pemkab untuk terus mengoptimalkan kinerja utamanya dalam pengelolaan keuangan daerah,” tutur Mas Dhito.

Baca Juga: Mas Dhito Kumpulkan SDM Milenial Untuk Percepat Pembangunan Kediri

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya