Apa Itu Amicus Curiae? Surat yang Dikirim Megawati ke MK
Amicus Curiae pertama kali diperkenalkan pada abad ke-14
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri menyampaikan surat Amicus Curiae kepada Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (16/4/2024). Surat disampaikan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang akan diputuskan pada 22 April mendatang.
Surat tersebut disampaikan melalui Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, Ketua DPP PDIP Djarot Syaiful Hidayat, dan Ketua Tim Hukum Paslon Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Todung Mulya Lubis. Dalam surat Amicus Curiae sebanyak 11 halaman tersebut, terdapat tulisan tangan Megawati yang menunjukkan ini sebagai aspirasi langsung dari putri Presiden pertama RI Sukarno.
Dalam dokumen tersebut, Megawati tidak mengidentifikasi dirinya sebagai Ketua Umum PDIP, melainkan sebagai seorang warga negara. Ia menekankan Amicus Curiae tidak bertujuan untuk mengintervensi kedaulatan hakim konstitusi, melainkan untuk menyampaikan pandangan, pemikiran, dan perasaannya mengenai pembangunan negara serta peran penting MK sebagai benteng konstitusi.
"Itu semua akibat kepentingan nepotisme untuk anak dan keluarganya. Maka, terjadi kecurangan yang masif (saat pemilu) dan penggunaan sumber daya dan alat-alat negara," kata Hasto ketika memberikan keterangan pers di Gedung MK, Jakarta Pusat.
Baca Juga: Tim Prabowo Menilai Megawati Tak Patut Ajukan Amicus Curiae
1. Apa itu Amicus Curiae?
Amicus Curiae atau yang juga dikenal sebagai "friend of the court" dalam bahasa Inggris adalah individu yang bukan merupakan pihak dalam suatu gugatan, namun mempunyai kepentingan kuat dalam subjek yang diperdebatkan.
Menurut Mahkamah Konstitusi RI, Amicus Curiae merupakan pihak yang berkepentingan terhadap suatu perkara, untuk memberikan pendapat hukumnya kepada pengadilan.
Mereka memberikan pandangan kepada pengadilan tanpa memiliki keinginan untuk memengaruhi hasil perkara. Keterlibatannya hanya sebatas memberikan opini, bukan untuk perlawanan atau pun pembelaan.