TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Apa Itu Amicus Curiae? Surat yang Dikirim Megawati ke MK

Amicus Curiae pertama kali diperkenalkan pada abad ke-14

Prabowo Subianto dan Megawati Soekarnoputri (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso|dok. TPN Ganjar-Mahfud)

Jakarta, IDN Times - Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri menyampaikan surat Amicus Curiae kepada Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (16/4/2024). Surat disampaikan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang akan diputuskan pada 22 April mendatang.

Surat tersebut disampaikan melalui Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, Ketua DPP PDIP Djarot Syaiful Hidayat, dan Ketua Tim Hukum Paslon Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Todung Mulya Lubis. Dalam surat Amicus Curiae sebanyak 11 halaman tersebut, terdapat tulisan tangan Megawati yang menunjukkan ini sebagai aspirasi langsung dari putri Presiden pertama RI Sukarno.

Dalam dokumen tersebut, Megawati tidak mengidentifikasi dirinya sebagai Ketua Umum PDIP, melainkan sebagai seorang warga negara. Ia menekankan Amicus Curiae tidak bertujuan untuk mengintervensi kedaulatan hakim konstitusi, melainkan untuk menyampaikan pandangan, pemikiran, dan perasaannya mengenai pembangunan negara serta peran penting MK sebagai benteng konstitusi.

"Itu semua akibat kepentingan nepotisme untuk anak dan keluarganya. Maka, terjadi kecurangan yang masif (saat pemilu) dan penggunaan sumber daya dan alat-alat negara," kata Hasto ketika memberikan keterangan pers di Gedung MK, Jakarta Pusat.

Baca Juga: Tim Prabowo Menilai Megawati Tak Patut Ajukan Amicus Curiae

1. Apa itu Amicus Curiae?

Tulisan tangan Megawati Soekarnoputri di Amicus Curiae yang diserahkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada 16 April 2024. (dok. IDN Times/Istimewa)

Amicus Curiae atau yang juga dikenal sebagai "friend of the court" dalam bahasa Inggris adalah individu yang bukan merupakan pihak dalam suatu gugatan, namun mempunyai kepentingan kuat dalam subjek yang diperdebatkan.

Menurut Mahkamah Konstitusi RI, Amicus Curiae merupakan pihak yang berkepentingan terhadap suatu perkara, untuk memberikan pendapat hukumnya kepada pengadilan. 

Mereka memberikan pandangan kepada pengadilan tanpa memiliki keinginan untuk memengaruhi hasil perkara. Keterlibatannya hanya sebatas memberikan opini, bukan untuk perlawanan atau pun pembelaan.

2. Asal-usul Amicus Curiae

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto ketika menyerahkan Amicus Curiae ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada 16 April 2024. (IDN Times/Santi Dewi)

Menurut Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), konsep hukum Amicus Curiae berasal dari tradisi Romawi, dan telah berkembang dalam praktik common law. Dalam konsep ini, pengadilan dapat mengundang pihak ketiga untuk memberikan informasi atau fakta hukum terkait isu-isu yang kompleks.

Dalam tradisi common law, Amicus Curiae pertama kali diperkenalkan pada abad ke-14 dan menjadi lebih umum pada abad ke-17 dan 18. Fungsi utamanya adalah untuk menjelaskan isu-isu faktual dan hukum, serta mewakili kelompok-kelompok tertentu.

Selain itu, mereka tidak harus merupakan pengacara dan tidak berhubungan langsung dengan penggugat atau tergugat dalam kasus tersebut.

Di Amerika Serikat, meskipun pada awalnya pengadilan menolak partisipasi Amicus Curiae, namun sejak awal abad ke-20, mereka memainkan peran penting dalam kasus-kasus besar seperti hak sipil dan aborsi. Studi menunjukkan Amicus Curiae telah berpartisipasi dalam sebagian besar kasus yang diajukan ke Mahkamah Agung.

Baca Juga: Megawati Kutip Kalimat Kartini di Surat Amicus Curiae untuk MK

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya