Kemendagri Dorong Pemda Gunakan KKPD
Mendagri wajibkan Pemda gunakan KKPD minimal 40 persen
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melaksanakan monitoring dan evaluasi (monev) percepatan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2024 di Provinsi Papua Tengah.
Dalam kegiatan tersebut, Kemendagri tetap mempertahankan komitmennya dalam mendorong penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) di berbagai daerah.
Salah satu upayanya, Kemendagri menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Republik Indonesia (SIPD RI) Penatausahaan Keuangan Daerah, Tata Cara Penggunaan dan Penyelenggaraan KKPD dan Cash Management System (CMS).
Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri, Horas Maurits Panjaitan, menegaskan pentingnya peningkatan kapasitas dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.
"Kegiatan ini bertujuan untuk menyamakan persepsi pemerintah daerah dalam peningkatan pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN) dan Kartu Kredit Pemerintah Daerah," ujar Maurits di Hotel Swiss-bellin, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Rabu (7/2/2024).
Baca Juga: Mendagri Perintahkan Kepala Daerah Tangani Inflasi Jelang Pemilu 2024
1. Mendagri wajibkan Pemda gunakan KKPD minimal 40 persen
Mendagri menegaskan, penggunaan KKPD telah diamanatkan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 79 Tahun 2022, tentang Petunjuk Teknis Penggunaan KKPD dalam Pelaksanaan APBD.
Peraturan ini merupakan bagian dari upaya untuk mewujudkan gerakan Bangga Buatan Indonesia (BBI), dengan meningkatkan penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN).
“Dalam implementasi KKPD, Pemda diwajibkan menggunakan kartu kredit minimal 40 persen dari Uang Persediaan (UP) dalam pembayaran pengadaan barang/jasa melalui UP, dengan memprioritaskan Produk Dalam Negeri. Jenis kartu kredit saat ini yang dipergunakan oleh Pemerintah Daerah berupa KKI yang diterbitkan oleh masing-masing Bank Penempatan RKUD atau Bank kerja sama RKUD (co-Branding),” ujarnya.