Profil BNN, Lembaga Pemberantasan Narkotika di Indonesia
BNN atasi kasus narkoba di masyarakat hingga tokoh publik
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Badan Narkotika Nasional (BNN) adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) Indonesia yang bertugas menangani pemberantasan narkotika di Indonesia.
BNN dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2002, dan kemudian diperkuat dengan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2007. BNN dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Secara keseluruhan, BNN mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, prekursor dan bahan adiktif lainnya kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol.
1. Sejarah berdirinya BNN
Awal mula penanggulangan bahaya Narkotika dan kelembagaannya di Indonesia dimulai pada tahun 1971. Kala itu, dikeluarkan Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 6 Tahun 1971 kepada Kepala Badan Koordinasi Intelligen Nasional (BAKIN) untuk menangani 6 permasalahan nasional yang menonjol, salah satunya adalah penanggulangan penyalahgunaan Narkotika.
Seiring perkembangan zaman dan kompleksitas masalah Narkotika yang semakin marak, dibutuhkan lembaga yang lebih kuat dan fokus untuk menangani permasalahan ini.
Oleh karena itu, dibentuklah Badan Koordinasi Narkotika Nasional (BKNN) berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 1990. BKNN bertugas mengkoordinasikan instansi terkait dalam penanggulangan Narkotika.
Namun, BKNN sebagai badan koordinasi dirasakan tidak memadai lagi untuk menghadapi ancaman bahaya Narkotika yang makin serius. Oleh karenanya, berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2002, BKNN diganti dengan BNN.
BNN memiliki kewenangan yang lebih luas dibandingkan BKNN, termasuk kewenangan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana Narkotika dan prekursor Narkotika. Hal ini diperkuat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga: Kronologi Kasus Narkoba Melibatkan 2 Pegawai Lion Air