TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

DPR Sebut RUU PDP Selesai Dibahas, Tinggal Sinkronisasi

DPR dan pemerintah sepakat pengawas dibentuk oleh Presiden

Ilustrasi verifikasi data (ANTARA FOTO/Destyan Sujarwoko)

Jakarta, IDN Times — Anggota Komisi I DPR RI Sukamta menyebut Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perlindungan Data Pribadi telah selesai dibahas oleh DPR dan pemerintah.

Sukamta mengatakan seluruh poin pembahasan yang sempat mandeg dibahas oleh DPR dan pemerintah kini menemui titik terang dan bisa segera disahkan.

“RUU PDP sudah selesai dibahas semua, tinggal sinkronisasi di Masa Sidang mendatang (Masa Persidangan I Tahun Sidang 2022-2023)," kata Sukamta di Jakarta, Senin (11/7/2022).

Baca Juga: Masih Perlu Sinkronisasi, RUU PDP dan ASN Batal Disahkan Hari Ini

Baca Juga: DPR dan Pemerintah Capai Titik Temu, RUU PDP Segera Disahkan

1. DPR dan pemerintah sepakat buat lembaga pengawas

Ilustrasi KTP Elektronik atau E-KTP (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Beberapa poin dalam RUU PDP mengalami kebuntuan saat dibahas oleh DPR dan pemerintah dalam masa persidangan sebelumnya. Terdapat perbedaan pendapat antara DPR dan pemerintah yang membuat proses pembahasan RUU PDP perlu diperpanjang hingga masa persidangan tahun depan.

Salah satu poin yang menuai perbedaan pandangan yakni terkait pembentukan lembaga pengawas data pribadi. DPR sebelumnya menginginkan lembaga pengawas dibentuk secara independen, namun pemerintah mengusulkan agar peran pengawasan diberikan pada Kemenkominfo.

“Lembaga pengawas ditetapkan tugas dan kewenangannya oleh UU, yang pembentukannya diserahkan pada presiden. Tim pemerintah yang dikomandani Kemenkominfo sudah oke,” kata Sukamta.

Baca Juga: Nico Siahaan: RUU PDP Harus Rampung Sebelum Pertemuan G20

2. Data center pribadi berada di dalam negeri

ilustrasi anak-anak main gadget (pexels.com/Liliana Drew)

Selain itu, perbedaan pandangan antara pemerintah dan DPR juga terkait lokasi data center data pribadi. DPR dan pemerintah akhirnya mengambil keputusan sementara yaitu pembuatan data center pribadi untuk publik berlokasi di dalam negeri.

“Sementara untuk swasta, keputusannya harus dilakukan sinkronisasi dahulu,” ujar dia.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya